Catat, Ini Beda Subsidi Gaji untuk Guru Honorer dan Karyawan, Jangan Salah !
Pihak penyalur dari bantuan subsidi gaji ini juga berbeda. Subsidi gaji tenaga pendidik diurus oleh Kemendikbud maupun Kemenag.
Sementara itu, subsidi gaji bagi pekerja diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5.000.000 yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi gaji tenaga pendidik
Berdasarkan informasi yang diunggah di laman Kemendikbud, syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji adalah:
- WNI.
- Berstatus sebagai PTK non-PNS.
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Subsidi gaji pekerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), berikut persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk menjadi penerima bantuan:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000, sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.