Catat, Ini Beda Subsidi Gaji untuk Guru Honorer dan Karyawan, Jangan Salah !

Pihak penyalur dari bantuan subsidi gaji ini juga berbeda. Subsidi gaji tenaga pendidik diurus oleh Kemendikbud maupun Kemenag.

Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - BLT subsidi gaji karyawan cair secara bertahap. 

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Nominal bantuan

Bagi tenaga pendidikan non-PNS, besaran nominal subsidi gaji adalah Rp 600.000 per bulan.

Bantuan tersebut di berikan selama 3 bulan, sejak Oktober-Desember.

Penyalurannya dilakukan dalam satu kali transfer, yakni sebesar Rp 1.800.000.

Sedangkan, untuk subsidi gaji pekerja, besarannya adalah Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai dari September-Desember 2020.

Untuk pekerja, bantuan diberikan dalam 2 tahap.

Pada masing-masing tahap, pekerja yang memenuhi kriteria menerima sebesar Rp 1.200.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Pekerja...", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/18/120110165/beda-subsidi-gaji-bagi-guru-honorer-dan-pekerja?page=all#page2.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Jihad Akbar

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved