Catat, Ini Beda Subsidi Gaji untuk Guru Honorer dan Karyawan, Jangan Salah !
Pihak penyalur dari bantuan subsidi gaji ini juga berbeda. Subsidi gaji tenaga pendidik diurus oleh Kemendikbud maupun Kemenag.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Nominal bantuan
Bagi tenaga pendidikan non-PNS, besaran nominal subsidi gaji adalah Rp 600.000 per bulan.
Bantuan tersebut di berikan selama 3 bulan, sejak Oktober-Desember.
Penyalurannya dilakukan dalam satu kali transfer, yakni sebesar Rp 1.800.000.
Sedangkan, untuk subsidi gaji pekerja, besarannya adalah Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai dari September-Desember 2020.
Untuk pekerja, bantuan diberikan dalam 2 tahap.
Pada masing-masing tahap, pekerja yang memenuhi kriteria menerima sebesar Rp 1.200.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Pekerja...", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/18/120110165/beda-subsidi-gaji-bagi-guru-honorer-dan-pekerja?page=all#page2.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Jihad Akbar