Kubur Kakaknya di Kontrakan karena Dihalangi Menikah, Adik Ternyata Juga Bunuh Korban Lain di Bogor
Jasad korban, D, kemudian ditemukan pemilik kontrakan, Sukiswo, yang curiga melihat ubinnya berbeda warna, Rabu (18/11/2020).
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Teka-teki perihal penemuan mayat pria terkubur di kontrakan di Sawangan, Depok pada Rabu (18/11/2020) akhirnya terkuak.
Selain identitas korban, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap pelaku pembunuhan.
Sosok yang tega membunuh dan mengubur jasad pria di kontrakan itu tak lain adalah adik korban yang berinisial J.
J tega menghabisi nyawa sang kakak, D hingga menguburkannya di bawah keramik lantai kontrakan yang mereka huni berdua.
Tabiatnya terkuak, J pun diringkus oleh pihak kepolisian di Kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor pada Kamis (19/11/2020).
"Korban adalah sdr. D yang tinggal bersama adiknya di rumah kontrakan tersebut, dan diduga pelakunya adalah si adiknya itu, berinisial J," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Setelah dibunuh, pelaku memendam jasad kakaknya di balik ubin kontrakan.
Jasad korban, D, pertama kali ditemukan oleh pemilik kontrakan, Sukiswo, yang curiga melihat ubinnya berbeda warna, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: FAKTA Kasus Penemuan Mayat Terkubur di Kontrakan, Pembunuh Ternyata Kubur Korban Lain di Bogor
Baca juga: Pengakuan Tukang Bakso Malang Kubur Mayat di Kontrakan, Ada 2 Jasad Korban yang Dikubur Terpisah
Motif J Bunuh Kakak Kandungnya
Pasca ditangkap, J pun memberikan pengakuan, termasuk soal motifnya tega membunuh sang kakak.
Dilansir dari Kompas.com, Kombes Azis Andriansyah menyampaikan, tersangka membunuh saudara kandungnya itu karena didorong rasa kesal.
"Ceritanya tersangka ini sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon. Adiknya ingin segera nikah namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah," kata Azis kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Tersangka lalu beberapa kali mendesak sang Abang agar segera menikah.
Namun sang Abang justru merasa tersinggung.

D pun akhirnya kerap naik pitam selama dua bulan kepada adiknya, J sebelum pembunuhan itu terjadi.
"Di situlah kemudian, menurut alasan tersangka, dia melakukan pembunuhan terhadap kakaknya. Tapi akan kami dalami lebih lanjut," ujar Azis.
J lantas mengakui, ia membunuh kakaknya karena didorong amarah.
Ia menghabisi nyawa saudaranya itu dengan menghajarnya pakai tabung gas elpiji dan membekapnya dengan bantal.
"Kadang suka marah-marah nggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," ujar J.
Baca juga: Viral Video Bocah Azankan Jenazah Ibu Tanpa Menangis, Para Pelayat Malah Banjir Air Mata
Baca juga: Misteri Bayi Hangus Terbakar di Tepi Sungai, Sempat Dikira Boneka, Sepasang Sandal Jadi Petunjuk
J Juga Bunuh Pria Lain di Bogor
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, J rupanya bukan hanya menghabisi nyawa sang kakak, D.
Ternyata, ada korban lain yang juga dibunuh oleh J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D yang merupakan kakak kandung pelaku merupakan korban kedua.
Korban pertama J rupanya telah tewas lebih dulu dan sudah dimakamkan oleh pelaku di wilayah Kabupaten Bogor.
Kepada polisi, J mengakui telah menghabisi nyawa kakaknya berinisial D.
Tak hanya itu, J juga memberi pengakuan telah membunuh pria lainnya dan menguburkannya di kawasan hutan wilayah Kabupaten Bogor.
"Ada hasil keterangan yang mencengangkan ternyata dia juga melakukan kejahatan yang sama beberapa saat yang lalu," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, Kamis (19/11/2020).

J ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad kakaknya ditemukan.
Ia diringkus polisi di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor petang tadi.
Dikatakan Azis, kakaknya justru merupakan korban kedua pembunuhan yang dilakukan J.
J mengaku telah menyembunyikan korban lainnya di wilayah Bogor dan kini sedang dalam proses pencarian.
"Dia juga mengaku telah menyembunyikan korban kedua tersebut, (polisi) sudah proses pencarian lokasi penguburan yang kedua di wilayah Bogor, dan saat ini sedang proses penggalian," jelas Azis.
"Yang pertama kali dibunuh, justru korban kedua yang ditemukan," sambungnya.
Baca juga: Cinta Terlarang Istri dan Pria Lain, Berakhir Tragis saat Suami Pergoki Keduanya Berbuat Maksiat
Kronologi Penemuan Mayat Pria
Diketahui, jasad terkubur di kontrakan yang diduga kerangka manusia itu ditemukan Sukiswo, pemilik kontrakan diminta sang istri untuk memperbaiki toilet rumah kontrakan karena tersumbat.
Penemuan tengkorak manusia ini berawal saat dirinya diminta sang istri untuk memperbaiki toilet rumah kontrakan karena tersumbat.
"Tapi, setelah saya lihat, ada ubin lantai yang warnanya beda. Maka saya curiga dengan lantai itu," ucap Sukiswo.
Sukiswo lantas memutuskan membongkar ubin tersebut lantaran penasaran.
Baca juga: FAKTA Kasus Penemuan Mayat Terkubur di Kontrakan, Pembunuh Ternyata Kubur Korban Lain di Bogor
Baca juga: Pengakuan Tukang Cimol Bikin Gadis 17 Tahun Tak Berdaya di Kamar Hotel, Ini Cara Pelaku Bunuh Korban
Pembongkaran dimulai sekira pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Setelahnya, Sukiswo berhenti beroperasi untuk menunaikan salat ashar dan melakukan aktivitas lain.
Ia kemudian melanjutkan pembongkaran setelah salat magrib.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Bawah Lantai, Mulanya Pemilik Kontrakan Curiga Lihat Warna Ubin Beda
"Setelah sekian dalam itu tidak ditemukan apa-apa, tapi setelah kita lihat ada semen dan sampah semen yang tidak lengket dengan tanah, ini dicurigai untuk saya. Akhirnya saya mendapatkan gali lagi," ungkap Sukiswo.
Sukiswo lantas menancapkan linggis dan membetotnya agar struktur di bawah lantai itu semakin lekas terbongkar.
"Begitu saya goyang-goyangkan linggis, ada bau. Setelah itu saya lapor ke Pak RT dan RW. Baru setelah menarik sedikit lagi, nampaknya ada seperti dengkul, tapi belum pasti, tapi nampaknya seperti itu (dengkul)," aku Sukiswo.
Terancam Hukuman Mati
J, pelaku pembunuhan terhadap abangnya sendiri, D, yang mayatnya kemudian ia kubur di bawah lantai rumah kontrakan mereka, terancam maksimal hukuman mati.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah.
Kombes Azis berujar, J dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun hingga hukuman mati," kata Azis kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
J ditangkap polisi di kampung halamannya di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, Kamis (19/11/2020) sore.