Oknum TNI Mutilasi Istri Divonis 20 Tahun Penjara, 2 Hal Ini yang Meringankan Hukuman Praka MP
Vonis Praka MP pelaku mutilasi tersebut jauh lebih ringan dibandingkan keinginan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara seumur hidup.
Penulis: Uyun | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Oknum TNI yang mutilasi istri, Ayu Lestari demi selingkuhan di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara hanya divonis 20 tahun penjara.
Sidang putusan kepada Praka MP baru dibacakan hari ini, Selasa (24/11/2020) di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan keinginan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara seumur hidup.
Meski begitu, sang pelaku pembunuhan, Praka MP atau Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago harus rela dipecat dari anggota TNI.

Padahal sebelum kasus pembunuhan ini terkuak, Praka MP bertugas di Kima Korem 023/KS.
Kasus mutilasi istri yang dilakukan Praka MP ini sebenarnya terjadi pada bulan Mei 2020.
Saat itu, penemuan mayat korban mutilasi di dekat lokasi pembuangan sampah di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2020) membuat heboh warga.
Mayat korban mutilasi itu ditemukan dalam kondisi tulang belulang yang sudah mengering dan berserakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang diunggah di akun Instagram @viralterkini99, ternyata korban yang bernama Ayu Lestari.
Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago yang merupakan suami korban, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Anggota TNI Mutilasi Istri hingga Tulang Belulang, Ini Kata-kata Terakhir Ayu saat Sekarat: Abang. .
Baca juga: Dimutilasi, Ayu yang Sekarat Terkejut saat Lihat Wajah Pelaku : Abang Kok Tega Sama Adek ?
Jalannya Sidang Putusan
Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Sus Sariffuddin Tarigan.
Putusan itu dilakukan di ruang Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).
Selain hukuman penjara, Praka MP juga harus dipecat secara tidak terhormat dari dinas militer TNI.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.
Saat hakim membacakan vonis, raut wajah Praka MP terlihat tegang.
FOLLOW:
Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.
Dikatakan Hakim, ada 2 hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Diantaranya, Prada MP mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.
Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.
Baca juga: Cerita Pemulung Penambal Jalan Pernah Temukan Uang Segepok, Tak Kabur Tapi Tunggu Pemilik
Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.
Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.
"Siap, berpikir pikir dulu," katanya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal.
Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim.
Baca juga: Ngaku Vampir, Pasangan Kekasih Ini Mutilasi Gadis Muda Jadi 14 Bagian, Korban Dikenal Lewat Tinder
Ayu Diduga Dibunuh oleh Suami dan Selingkuhannya
Setelah penemuan mayat tersebut, suami Ayu Lestari yakni Praka MP langsung diamankan di Denpom.
Belakangan diketahui bahwa Praka MP rupanya memiliki selingkuhan yang juga turut membantu dalam upaya membunuh istrinya sendiri.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
Adapun barang bukti tersebut berupa tengkorak kepala yang sudah rusak, tulang betis, tulang rusuk, jilbab berwarna kuning, sepasang sepatu warna hitam, baju warna putih bergaris warna biru, dan celana jeans warna biru.

Kronologi Mutilasi Ayu Lestari
Berdasarkan unggahan akun Twitter @litinaar, kronologi pembunuhan telah diungkap pelaku, Praka MP.
Rupanya, pada malam sebelum sang istri dikabarkan menghilang, Praka MP menitipkan anak semata wayangnya.
Praka MP pun berboncengan mengitari daerah sepi bersama istrinya.
Kepada Denpom 1/2 Sibolga, Praka MP mengaku hendak mencari tempat yang pas untuk membunuh istrinya.
"Dan ternyata selama naik motor berdua, teh ayu dibonceng MP dibawa muter2 ke daerah sepi. MP bilang ke denpomnya karena mau nyari tempat yang pas buat ngebunuh teh ayu. sesudah nemu yg tepat, dia berhenti dulu buat buka hp dan lanjut lagi jalan," tulis akun tersebut.
Baca juga: Penganiayaan Ungkap Hubungan Terlarang Istri dan Selingkuhan, Minta Tolong ke Suami Begini Responnya
Namun di saat berputar-putar itu, tiba-tiba muncul 2 buah sepeda motor yang membuntuti di belakang.
Salah satu sepeda motor tersebut dinaiki oleh 2 orang wanita dan sepeda motor lain dinaiki oleh seorang pria.
Dan tiba-tiba, motor yang dinaiki oleh dua wanita ini menyerang korban dari belakang menggunakan linggis. Korban yang tak mengenakan helm pun lantas terjatuh.
"Oh iya, martin sama teh ayu gak pake helm.. dan dari belakang tiba2 motor yg dinaikin 2 cewek ini mukul teh ayu dari belakang pake linggis. yg mukul cewe yg dibonceng. sesudah itu motor martin sm teh ayu jatuh, dan semua berhenti dipinggir jalan yang pinggirnya jurang hutan gitu," lanjutnya.
Setelah dipukul, rupanya korban masih sadar, namun ia justru dipukuli oleh suaminya.
"sesudah dipukul gitu, teh ayu masih sadar tapi masih megang erat motor. terus martin tarik kerudung teh ayu sampe lepas terus seret rambutnya sekitar 10 meteran katanya. terus teh ayu kaget sempet bilang "abang kok tega sama adek?"
dan disinilah si martin nonjokin muka teh ayu sampe berdarah dan meninggal. dan 3 orang tadi yang 2 cewe 1 cowo bantu martin potong2 tubuh teh ayu. ya allah aku gakuat banget disini nangis tadi diceritain bapaknya," tulis akun tersebut.
Hingga kini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa tengkorak kepala yang sudah rusak, tulang betis, tulang rusuk, jilbab berwarna kuning, sepasang sepatu warna hitam, baju warna putih bergaris warna biru, dan celana jeans warna biru.
Ayah Ayu berharap sidang militer segera diadakan dan Martin, menantunya, segera dijatuhi hukuman. (*)