Pengakuan Wanita Pemeran Video Syur Viral, Raup Rp 8 Juta Sekali Upload, Tak Ditahan Karena Ini

Perempuan pemeran video syur ditangkap polisi. Videonya diunggah ke situs dewasa dan mendapatkan uang Rp 8 juta.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
kompas.com/m wismabrata
Ilustrasi video syur, wanita pemerean video syur di Jambi diamankan. 

Seperti dilansir dari TribunJambi, DM melakukan aksinya dalam keadan sadar.

Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Aksi Mesum Dokter dan Bidan Puskesmas, Ini Pengakuannya

Baca juga: Berkali-kali Bercinta di Makam hingga Kepergok, Duda dan Janda Ini Ngaku Tak Bisa Sewa Hotel

Baca juga: Terkuak Penyebab Hasil Forensik Wajah di Video Syur Mirip Gisel Belum Diungkap, Ini Kata Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DM melakukannya di kamar indekos kawasan Kota Bangko.

Di sisi lain, polisi juga mengamankan satu orang lainnya yang diduga melakukan pemerasan.

Polisi mengamankan EM yang diduga telah memeras DM.

Kepada DM, EM meyakinkan jika dia banyak kenal dengan wartawan dan nantinya video tersebut tidak menjadi bahan pemberitaan

EM pun meminta sejumlah uang kepada DM.

Namun setelah menyerahkan uang, berita video porno milik DM naik di sebuah media di Kabupaten Merangin.

Hal itu terungkap setelah polisi menangkap DM atas pemberitaan tersebut.

Baca juga: Kesaksikan Warga Lihat Pasangan Mesum di Kuburan Cina : Ceweknya Datang Lakukan Adegan Tak Senonoh

Baca juga: Dokter dan Bidan Puskesmas Ketahuan Beradegan Tak Senonoh, Videonya Viral hingga Warga Resah

Hal itu dibenarkan oleh Kanit Tipidter Reskrim Polres Merangin Supranata.

"Pelaku EM diamankan karena laporan dari pelaku DM," kata Supranata.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan melakukan pemberkasan terhadap kasus ini.

DM pun terancam undang-undang tindak pidana pornografi, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang ITE.

Dari penangkapan DM, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.

(TribunJambi/Kompas.com).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved