Pembuang Bayi di Kebun Akhirnya Tertangkap, Ternyata Pelaku Masih Pelajar
Lalu, YGA membawa bayi berjenis kelamin laki-laki itu ke sebuah kebun di belakang rumah tetangganya.
Berdasarkan keterangan pelaku, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang berinisial IRH (19), warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Polisi lalu menangkap IRH.
"Untuk ibu dikenakan Pasal 308 KUHP sementara pacarnya dikenakan Pasal 81-82 Undang-Undang Perlindungan Anak." jelas Lukman.
Sebelumnya, sejumlah warga menemukan bayi laki-laki yang tergeletak di kebun milik warga.
Bayi itu ditemukan dalam keadaan hidup dengan ari-ari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembuang Bayi yang Ditemukan di Kebun Tertangkap, Pelaku Ternyata Masih Pelajar", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/26/18240141/pembuang-bayi-yang-ditemukan-di-kebun-tertangkap-pelaku-ternyata-masih?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim
Editor : Dheri Agriesta