Relakan Istri Layani Pria Hidung Belang, Nasib Suami Berakhir di Bui, Ngamuk saat Setoran Kurang

Seorang suai rela istri jadi PSK kini ditangkap polisi setelah melakukan tindak kekerasan kepada istrinya.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter
AP (31), seorang suami di Bandar Lampung yang aniaya istri saat digiring petugas seusai dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). Suami di Bandar Lampung Bantah Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria di Bandar Lampung harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya istrinya.

Diketahui sang istri merupakan seorang pekerja seks komersil (PSK).

Namun, hal itu bukan menjadi alasan AP (31) tega menganiaya istrinya.

AP justru terkesan menjual istrinya untuk melayani lelaki hidung belang.

Pasalnya, AP ikut menikmati hasilnya.

Meski begitu, AP membantah jika dirinya telah menjual istrinya.

Baca juga: Penganiayaan Ungkap Hubungan Terlarang Istri dan Selingkuhan, Minta Tolong ke Suami Begini Responnya

Baca juga: Kekesalan Istri pada Suami Berbuntut Penganiayaan Balita, Tersangka Rekam Aksinya hingga Viral

Terlepas dari itu, AP mengakui aktivitas sang istri sebagai PSK.

AP seolah merelakan istrinya menjadi PSK karena ikut menikmati penghasilan sang istri.

Bahkan, penganiayaan yang dilakukan AP terhadap istrinya, dilakukan saat menjemput istrinya pulang dari menjajakan diri.

"Bukan saya yang jual, dia (istri) sendiri keluar malam naik taksi nemuin pelanggan," kata AP, Sabtu (28/11/2020).

AP mengatakan, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Paling buat makan, saya kerja serabutan kadang jual beli ponsel bekas," ujar AP.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, suami jual istri di Bandar Lampung, terancam pidana penjara 5 tahun.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, suami aniaya istri di Bandar Lampung, terancam pidana penjara 5 tahun. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter)

Lebih lanjut AP mengatakan, istrinya baru dua bulan bekerja sebagai PSK.

"Ada sekitar dua bulan, sebelumnya gak kerja," ucap AP.

Menurut AP, awal mula istrinya bekerja sebagai PSK setelah dirudapaksa oleh seorang pria.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved