Relakan Istri Layani Pria Hidung Belang, Nasib Suami Berakhir di Bui, Ngamuk saat Setoran Kurang
Seorang suai rela istri jadi PSK kini ditangkap polisi setelah melakukan tindak kekerasan kepada istrinya.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
AP mengaku sempat cemburu terhadap sang istri karena melayani pria lain.
Seiring berjalan waktu, AP pun ikut menikmati penghasilan istri.
Baca juga: Dendam karena Disiksa 10 Tahun, Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami
Baca juga: Tak Sanggup Layani Hubungan Intim, Suami Jual Istri Siri ke Pria Hidung Belang: Dia Pengen Bertiga
Kemudian pada awal November 2020, AP kesal karena tidak diberi uang oleh sang istri.
"Setahu saya dikasih (uang oleh pelanggan), tapi kata dia (istri) gak ada, makanya saya pukul pakai tangan dan helm," ucap AP.
AP pun akhirnya ditangkap polisi setelah sang istri, AB (27) melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi.
"Istrinya melaporkan perbuatan KDRT," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Sabtu.
Rezky menjelaskan, tersangka diamankan ke Mapolresta pada Rabu (25/11/2020).
KDRT yang dilakukan AP tersebut, lantaran sang istri tak memberikan setoran setelah melayani pria hidung belang.
Rezky Maulana menerangkan, terduga pelaku merasa tidak puas karena uang hasil setoran istri menjadi PSK tidak sesuai keinginan.
Penganiayaan tersangka terhadap istri diketahui sebanyak dua kali.
"TKP penganiayaan awal di Saburai, tempat di mana istrinya biasa menjajakan diri."
"Kemudian, TKP selanjutnya di rumah tersangka," kata Rezky Maulana dalam ekspos perkara, Sabtu (28/11/2020).
Kini AP terancam pidana 5 tahun penjara.
Baca juga: Gadis Kecil Korban Penganiayaan Masih Trauma: Takut Akan Dipukuli Lagi saat Ayah Keluar dari Penjara
Baca juga: Nangis Lihat Ibunya Dibanting sang Ayah, Ini Pengakuan Gadis yang Rekam Video KDRT di Keluarganya
AP dijerat pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004.
"Seusai dengan KUHP, pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Rezky Maulana didampingi Kanit PPA, Ipda Liafani Karen.
Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna coklat dan dua buku nikah.
Sementara itu korban diketahui mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya karena ulah AP.
"Perlakuan kasar AP terhadap istrinya sudah sejak awal tahun ini, tapi perlakuan kasar yang terakhir ini membuat korban berani lapor ke kami (polisi)," ujar Rezky Maulana.