Belum Terima Subsidi Gaji Termin II, Adakah Pencairan Tahap 6? Simak Penjelasan dari Pemerintah

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digelontorkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sudah mencapai termin 2 tahap 5.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta 

Sembari penyaluran, ia mengimbau agar para pekerja yang belum mendapatkan BSU termin II menunggu hasil pemadanan dari Ditjen Pajak.

Adapun pemadanan data yang dilakukan yakni mengenai kriteria besaran upah.

Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU termin II senilai Rp 1,2 juta yakni pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan.

Berikut persyaratan penerima BSU dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS

- Pekerja/buruh penerima gaji atau upah

- Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul BLT BPJS Tahap 6 Termin 2 Apa Ada? TERJAWAB Mengapa Karyawan Tak Lagi Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved