Berstatus Tersangka, Ini Fakta Dibalik Penangkapan Ustaz Maaher At Thuwailibi di Bogor
Penangkapan Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At- Thuwailibi cukup menuai perhatian publik.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penangkapan Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At- Thuwailibi cukup menuai perhatian publik.
Maheer At Thuwailibi ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari dikediamannya di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Maaher At-Thuwailibi diduga tersandung kasus ujaran kebencian.
"Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis dikutip dari Kompas.com
Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
TribunnewsBogor.com merangkum fakta dibalik penangkapan Maaher At-Thuwailibi oleh Bareskrim Polri.
Berstatus Tersangka
Polisi memastikan jika status Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah berstatus sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo.
Baca juga: Sosok Soni Ernata, Pemilik Akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi Tersangka Ujaran Kebencian
Baca juga: Misteri Kematian TKI Asal Tangerang di Arab Saudi: Mayatnya Tersimpan Dalam Koper, 2 WNI Ditangkap

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.
Respon Pengacara
Kuasa hukum Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro mengungkapkan, polisi belum pernah memanggil kliennya terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.
Menurut Djudju, Maaher tidak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.
“Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).