Kronologi Gadis 16 Tahun Digilir 3 Pemuda Usai Mabuk, Korban Diperdaya di Kamar
Ketiganya saat ini harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan aksi biadab kepada korban.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Menurut Arif, ketiga pemuda itu dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Nafsu Lihat Korban Pipis
Kejadian memiluknan juga dialami dua orang gadis desa
Gadis desa berinisial TM (12) dan kakaknya R (14) diperkosa oleh pria yang telah memiliki istri bernama Indrajit.
Saat menggagahi kedua korban, Indrajit dibantu istrinya sendiri yakni Yanti berusia 39 tahun.
Peristiwa ini dialami 2 gadis desa diwilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Pemerkosaan itu dilakukan Indrajit sudah sejak Oktober 2020 lalu.
Pelaku sudah berhasil menggagahi kakak beradik itu hingga puluhan kali di dalam hutan.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis SMP Jadi Pelampiasan Nafsu Tetangga, Keluarga Korban Menderita Diintimidasi Pelaku
Peristiwa ini berawal saat pelaku menawarkan uang dari bank gaib kepada orangtua korban pada Kamis, 29 Oktober 2020.
Indrajit dan sang istri mengklaim pengambilan uang dari bank gaib tersebut pernah berhasil pada tahun 1998 dan 2008.
Saat itu, Indrajit meminta syarat sarung dan minyak fanbo sebagai sarana menghasilkan uang gaib.
Namun dengan alasan adanya ganguan, ritual tersebut tak berhasil.
Hingga akhirnya Indrajit menawarkan jalan lain.
Mengutip Kompas.com, pelaku mengaku akan melakukan ritual kedua dengan membawa TM dan R beralasan untuk rogosukmo dan komunikasi dengan makhluk gaib.