Kronologi Gadis 16 Tahun Digilir 3 Pemuda Usai Mabuk, Korban Diperdaya di Kamar

Ketiganya saat ini harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan aksi biadab kepada korban.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

Tepatnya di Desa Sungai Paur Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tim kepolisian langsung menangkap kedua pelaku.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebo gua penyidikan lebih lanjut," katanya. Maharatua mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan dari tanggal 30 Oktober 2020 sampai 20 November 2020,"

"Perbuatan tersebut diketahui dan dibantu oleh YH atau istri tersangka," katanya.

Baca juga: Derita Bocah 12 Tahun Saat Motor Mogok, Minta Tolong Pacar Malah Diperkosa 10 Orang

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri saat Istri Tidur, Tersangka Mulai Beraksi Sejak Korban Masih SD

Kapolres Tebo menjelaskan kasus Indrajit yang menculik dua anak di bawah umur di Tebo dan memerkosanya. Kadang tersangka memerkosanya bebarengan dengan istri pelaku. Semua dilakukan dengan dalih bank gaib dan ilmu rogosukmo, pada Selasa (24/11/2020). Dokumen Polres Tebo.. Dokumen Polres Tebo.(KOMPAS.COM/JAKA HB)
Kapolres Tebo menjelaskan kasus Indrajit yang menculik dua anak di bawah umur di Tebo dan memerkosanya. Kadang tersangka memerkosanya bebarengan dengan istri pelaku. Semua dilakukan dengan dalih bank gaib dan ilmu rogosukmo, pada Selasa (24/11/2020). Dokumen Polres Tebo.. Dokumen Polres Tebo.(KOMPAS.COM/JAKA HB) ()

Dari penangkapan Indrajit dan istrinya, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan tindak pidana. Keduanya diancam 20 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved