Penampakan Soni Ernata, Pemilik Akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi Saat Ditangkap Polisi
Pria yang akrab dipanggil ustadz Maaher dan bernama asli Soni Ernata ini terlihat tanpa perlawanan saat digiring ke kantor polisi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebuah video menunjukkan detik-detik Maaher At-Thuwailibi diciduk polisi di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).
Pria yang akrab dipanggil ustadz Maaher dan bernama asli Soni Ernata ini terlihat tanpa perlawanan saat digiring ke kantor polisi.
Sosok Maaher sempat menuai kontroversi karena cuitannya di akun Twitternya yang diduga menyerang Nikita Mirzani hingga Habib Luthfi Yahya.
Sebelumnya, ustadz Maaher juga pernah dilaporkan kepada polisi dengan kasus lain.
Di artikel di bawha ini juga memuat rekam jejak ustadz Maaher.
Kronologi penangkapan ustadz Maaher
Dari sebuah foto yang beredar, terdapat lima orang berdiri di halaman rumah Ustaz Maaher.
Dari kelima orang itu, salah satu petugas bertemu dengan seorang wanita yang diduga penghuni rumah.
Baca juga: Sindir Soni alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Nyanyi Lagu : Aku Malu
Salah satu petugas yang mengenakan baju putih itu tampak memperlihatkan sebuah map yang di dalamnya terdapat surat kepada seorang wanita berhijab di halaman rumah.
Tanpa membuang waktu, wanita berhijab itu kemudian melihat-lihat isi surat yang diperlihatkannya oleh polisi kepadanya.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Ini Fakta Dibalik Penangkapan Ustaz Maaher At Thuwailibi di Bogor
Dalam foto yang lain, tampak petugas kepolisian yang sudah masuk ke dalam rumah berhasil menemui dan menggring Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke kantor polisi.
Di hadapan polisi, ustadz Maaher tampak mengenakan masker, namun hanya sebatas dagu.
Baca juga: Soni Eranata Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Sebut Ustaz Maaher At-Thuwailibi Belum Pernah Diperiksa
Ia mengenakan pakaian warna hitam dan berpeci putih.
Mabes Polri membenarkan penangkapan ustadz Maaher

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan ihwal penangkapan ustadz Maaher.
“Ya, benar,” kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (3/12/2020).
Surat penangkapan terhadap Ustaz Maaher tersebut tercantum dengan nomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Seperti diketahui, ustadz Maaher pernah dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.
Selain itu, ustadz Maaher juga dilaporkan oleh seorang bernama Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri.
Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.
Ustaz Maheer diduga sempat mengunggah foto Habib Luthfi saat menggunakan serban di akun Twitter miliknya dengan nama @ustadzmaaher_ pada Agustus lalu.
Dalam unggahan yang telah dihapus itu, Maaher berkomentar sambil mengunggah foto Habib Luthfi .
”Iya tambah cantik pakai jilbab. Kayak kyai nya banser ini ya," tulis Ustaz Maaher.
Atas perbuatannya, Ustaz Maher dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.(*).