Menghilang Tak Ada Kabar, Warga di Aceh Diduga Dibunuh, Jasadnya Ditemukan dalam Septic Tank

Polisi berhasil ungkap kasus jasad dikubur dalam septic tank di Bener Meriah, Aceh.

(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi garis polisi/ Polisi ungkap kasus jasad dikubur dalam septic tank 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berawal dari laporan kehilangan, polisi ungkap kasus jasad dikubur dalam septic tank di Bener Meriah, Aceh.

Diduga jenazah tersebut beridentitas DS (44).

Dilansir dari Serambinews.com, korban merupakan pendatang dari Sumatera Utara yang sudah menetap di Kabupaten Bener Meriah.

Korban merantau ke Bener Meriah pada tahun 2013.

Kemudian korban menikah dengan warga Bener Meriah, namun saat ini telah bercerai.

Korbah diduga dibunuh lalu dikubur dalam septic tank.

Sebelum itu, korban dilaporkan menghilang sejak bulan April 2020.

Baca juga: Fakta Baru di Balik Pengungsi Afganistan Tewas di Bogor, Sahabat Kaget Saat Ngintip di Jendela

Baca juga: Pengakuan Pria Bunuh Selingkuhan 4 Bulan Lalu, Panik Lakukan Ini Sebelum Kubur Mayat di Pondasi

Korban yang tak kunjung memberi kabar membuat keluarga melapor ke Polsek Bandar, Bener Meriah.

Pihak keluarga membuat laporan pada 25 November 2020.

Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga menangkap satu tersangka berinisial IS (33).

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita telah menetapkan tersangka berinisial IS (33)," ujar Kasubbag Humas Polres Bener Meriah, Ipda Iwan AK.

Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah bersama Polsek Bandar melakukan pengamanan di rumah tersangka di Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Senin (7/12/2020).
Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah bersama Polsek Bandar melakukan pengamanan di rumah tersangka di Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Senin (7/12/2020). (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban.

Tersangka juga mengakui mengubur jasad korban dalam septic tank di belakang rumah tersangka di Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Dari keterangan tersangka, polisi pun langsung melakukan pengecakan dan penggalian di belakang rumah tersangka pada, Senin (7/12/2020).

"Kita belum bisa memastikan jenazah yang ditemukan tersebut betul korban DS karena kami masih menunggu tim Labkrim Polda Sumatera Utara dan tim otopsi dari Polda Aceh," kata Ipda Iwan.

Baca juga: Kronologi Pria Nekat Datangi Rumah Mantan Istri, Suami Baru Jadi Sasaran, Tewas Dihabisi saat Tidur

Baca juga: Terungkap Alasan Pria Bunuh Selingkuhan dan Kubur Mayatnya di Pondasi, Ternyata Korban Diduga Hamil

Lebih lanjut Ipda Iwan AK mengatakan bahwa pembunuhan tersebut didasari perasaan dendam tersangka terhadap korban.

"Tersangka juga ingin menguasai harta benda milik korban," kata Ipda Iwan.

Kejadian lain, wanita sempat dilaporkan hilang ditemukan tewas di sebuah fondasi rumah.

Wanita berinisial MA (30) tewas dibunuh dan dikubur oleh pelaku di fondasi rumah di pinggir jalan kawasan Desa Pengembur.

Sebelumnya korban dilaporkan hilang selama empat bulan.

Kini, sosok di balik tewasnya korban telah diamankan polisi.

Pelaku berinisial FA (38) merupakan orang dekat korban.

Kasatreskrim AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan bahwa pelaku membunuh korban menggunakan racun.

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Pelaku lantas mengubur jenazah korban di dalam sebuah fondasi sebuah rumah di pinggir jalan.

"Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain." ungkap Agus.

Sementara itu Paur Humas Polres Lombok Tengah Ipda Taufik mengungkapkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah selingkuhan.

"Hubungan pelaku dengan korban adalah selingkuhan, suami korban ada di Malaysia," kata Taufik.

Pengakuan FA

AKP I Putu Agus Indra menuturkan, korban diberi minuman beracun yang tak lama kemudian mengakibatkan korban tewas.

"Pengakuan dari tersangka, tersangka memberikan racun ke pada korban, jenis racun yang diakuinya jenis potasium, diminumkan kepada korban, sehingga berselang 5 menit korban tiba-tiba sudah tidak bernyawa," kata Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa pelaku sempat panik saat mengetahui korban tewas.

Pelaku kemudian menguburkan di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah.

"Dari keterangan tersangka, sudah tidak bernyawa, sempat dicek nadi dan napasnya, korban ini sudah menunjukkan tanda-tanda tidak ada kehidupan, sehingga tersangka ini merasa khawatir, dan di tempat itu langsung dikubur," kata Agus.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/Serambinews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved