Nasib Pilu Gadis 15 Tahun Tak Berdaya Dirudapaksa Pacar, Disogok Uang Rp 50 Ribu Tiap Dipaksa Pelaku
Pria tega rudapaksa seorang anak remaja usia belasan tahun di Palembang. Ayah curhat pilu.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis remaja di Palembang tak dapat berbuat banyak kala dipaksa berhubungan badan oleh pacarnya.
Gadis remaja tersebut menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pacarnya berinisial ES (31).
Aksi tak terpuji pelaku pun pada akhirnya diketahui keluarga korban.
Kini pelaku ES telah diamankan setelah keluarga korban berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
ES diamankan pada Senin (7/12/2020) kemarin siang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edy Rahmat Mulyana membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Sudah kita amankan, hingga kini sedang kita ambil keterangan, atas ulahnya pelaku di jerat UU perlindungan anak," katanya.
Kronologi kejadian
Diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya di kawasan rumah susun (rusun).
Baca juga: Modus Cuci Piring, Pria Nekat Berbuat Asusila pada Seorang Bocah, Kini Menyesal dan Malu
Baca juga: Orangtuanya ke Sawah, Bocah SD Dicabuli Kakek 72 Tahun, Dipanggil Lalu Dibawa Masuk ke Kamar
Mulanya, pelaku ES berkenalan dengan korban di kawasan Bukit pada bulan Oktober lalu.
Kemudian pelaku merayu korban agar bersedia menjadi pacarnya.
Korban lantas diajak pelaku ke kawasan rusun di Blok 50 lantai 4 nomor 6.
Di tempat itu, pelaku tega melakukan aksi tak senonoh pada korban.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-iming akan menikahi korban.

Selain itu, pelaku juga memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban.
Kini ES hanya tertunduk setelah diamankan jajaran Polrestabes Palembang.
Ia mengaku jika dirinya awalnya berkenalan dengan korban lalu berpacaran.
ES juga mengaku telah merudapaksa korban sebanyak lima kali.
"Jujur pak saya kenal SS di tempat saya bekerja bangunan.
Lalu kami pacaran. Dan melakukan hubungan terlarang itu sebanyak 5 kali.
Saya juga tidak memaksa korban. Nah setiap kali usai berhubungan saya beri korban uang Rp 50 ribu ," ungkap menyesali perbuatannya.
Curhat pilu ayah
Mengetahui anaknya dirudapaksa, sang ayah tak terima.
Ayah korban berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Saya tidak terima pak. Anak saya sudah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan pelaku.
Oleh itu tadi kami jebak dan berhasil kami amankan bersama petugas," ungkap Ayah korban.
Ayah korban pun bercerita sedikit tentang sosok putrinya.
"Anak saya tamat SD pak. Masih kecil dan tidak tahu apa-apa. Jadi kalau dibujuk rayu pelaku dan diimingi uang mau saja. Apalagi tidak sekolahan," katanya.
Kejadian lain, pria nekat berbuat asusila pada keponakan
Berdalih menambah gairah, aksi tak terpuji seorang di Prabumulih terhadap keponakan akhirnya terbongkar.
Pria beridentitas EJ alias U (54) itu tega berbuat tak senonoh kepada korban yang berusia belasan tahun.
Diketahui aksi tak senonoh pelaku dilakukan sejak tahun 2019 lalu.
Kini, U telah diamankan pihak kepolisian setelah perbuatannya dilaporkan oleh keluarga korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 10 kali.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Prabumulih AKP Abdul Rahman.
"Pelaku telah kami amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan, dia melakukan 10 kali pencabulan dan satu kali menindih," ungkapnya.
Pelaku mengaku melakukan pencabulan itu untuk meningkatkan gairah ketika berhubungan dengan istri.
"Terhadap pelaku akan dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 7 sampai 15 tahun kurungan penjara," terangnya.
Aksi warga Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu terbongkar pada Jumat (4/12/2020).
Ketika itu, kakak korban yang tengah mandi tiba-tiba didatangi pelaku.
Seperti dilansir dari TribunSumsel, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar mandi.
Diduga saat itu pelaku hendak melakukan pencabuan terhadap kakak korban berinsial S.
Kakak korban yang tak terima akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Setelahnya terbongkarlah kejadian pilu yang dialami oleh adik S.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkannya ke poisi.
Polisi yang langsung bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Pengakuan pelaku
U mengakui jika dirinya sudah melakukan aksi tak senonoh terhadap korban sejak tahun 2019.
Pria yang mengaku bekerja serabutan sebagai kuli bangunan itu menyebut dirinya sekedar memegang bagian sensitif korban saja.
"Saya melakukan pencabulan itu sejak tahun 2019, lupa bulan berapa. Sudah berapa kali saya lakukan, saya pegang payudara dan alat vital saja," ungkap U ketika diwawancarai di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih, Senin (7/12/2020).
Lebih lanjut U mengatakan bahwa alasan dirinya melakukan pencabulan itu untuk menambah gairah saat hendak behubungan badan dengan istri.
"Saya lakukan cuman untuk menambah gairah saja, sudah pegang payudara dan elus alat vital saya berhubungan badan dengan istri. Kalau tidak begitu tidak ada gairah," jelasnya.
Ia pun mengaku perbuatan cabul yang dilakukannya terungkap ketika S kakak korban mandi di kamar mandi lantai atas rumah.
"Dia nanya ada yang mandi tidak di kamar mandi lalu saya jawab tidak ada, tandanya di kamar mandi itu kalau ada anduk di pintu berarti ada orang.
Karena tidak ada saya masuk tapi tiba-tiba ada S dan jerit dia," katanya.
(TribunnewsBogor.com/SriwijayaPost)