Nasib Wanita Ngaku Dirampok Rp 140 Juta, Nekat Buat Laporan Palsu karena Tak Bisa Bayar Utang
NA mengaku dirampok di sebuah jalan tanjakan di Pedukuhan Cerme, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.
Ternyata tanah tersebut belum sah milik NA. Padahal DW sudah memberikan uang Rp 74 juta pada NA untuk balik nama.
Ternyata balik nama tak bisa dilakukan karena tanah tersebut belum sah milih NS.
Terkait kasus penipuan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar bukti transfer dari DW ke NA dan satu bundel rekening koran riwayat transfer dari DW pada NA.
“Dia ditangkap bukan dalam kasus laporan palsu, melainkan penipuan ini. Tersangka ditangkap dan ditahan pada 24 November 2020,” kata Jeffry.
“Dalam kasus ini (laporan palsu), dia wajib lapor,” kata Jeffry. NA pun tidak bisa mengelak atas sangkaan ini.
“Dia terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia bisa dikenakan penahanan,” kata Jeffry. (Kompas.com/Dani Julius Zebua)