Gadis Remaja Dibawa ke Kos-kosan Lalu Diperlakukan Tak Senonoh, Begini Nasib Pelaku
Berawal dari kenalan di media sosial, gadis tersebut dirudapaksa seorag pemuda BM (24).
"Upaya tindakan asusila dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, tetapi korban terus melawan. Sehingga, akhirnya korban minta diantarkan pulang," ucap Iptu Teguh Wibowo.
Pada Minggu (6/12/2020) pagi, sang gadis pun diantar oleh tersangka menuju kota Tenggarong.
Sebelum pulang, diketahui korban mengirim pesan singkat pada keluarganya agar dijemput di depan rumah.
Keluarga yang curiga dengan pesan singkat ini lantas menunggu.
Tak lama keduanya datang, pihak keluarga menahan tersangka sesampainya di rumah sang gadis.
"Tersangka diamankan pihak keluarga korban dan lalu diserahkan lalu membuat laporan pada kami, agar ditindak lanjuti. Saat kami melakukan pemeriksaan, serta alat bukti yang ada, benar pelaku telah melakukan tindakan asusila," pungkas Iptu Teguh.
Akibat perbuatan bejat tersangka, ia pun terancam dijerat dengan pasal 290 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)