Wanita yang Sebut 'Polisi Dajal' Ditangkap Puluhan Petugas, Awalnya Ngaku Mau Pasang Tower
Polisi berjumlah 10 orang menangkap RW, wanita yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Polri.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Soewidia Henaldi
Yusuf menjelaskan bahwa RW bukan anggota FPI.
"Kalau pengajian dia aktif. Tapi kalau ikut serta FPI tidak. Dia hanya merespon kejadian yang baru saja dialami HRS. Kalau dibilang sih dia ini simpatisan," ujarnya.
Yusuf mengajak semua pihak untuk tidak terprovokasi oleh pihak manapun.
"Ya kita ini semua bersaudara. Saya mengimbau semua pihak untuk tidak terprovokasi dari pihak manapun. Kita juga harus bijak menggunakan sosial media. Karena semua sudah ada aturan UU ITE," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu di Kabupaten Bogor ditangkap Polisi karena menyebarkan ujaran kebencian melalui aplikasi media sosial TikTok.
Baca juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Terkait Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan
Wanita berisial RW (53) ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya di rumahnya di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Dalam unggahannya, RW menyebut 'Polisi Dajal Tangkap Habib Rizieq'
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus itu awalnya diketahui saat polisi melakukan patroli siber.
"Berawal dari tim Unit 2 Subdit Siber melakukan siber patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media TikTok dengan nama akun @yudinratu," ujar Yusri Yunus, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan kepada RW selaku pembuat video di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada 14 Desember 2020.(*)