Cekcok Tarif Berujung Maut, ABG 14 Tahun Tewas Dihabisi Pemuda di Hotel, Korban Dibuat Lemas
Cara sadis pelaku habisi teman kencan di hotel. Korban disebut sempat melakukan perlawanan sebelum ditemukan tak bernyawa di kamar mandi hotel.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
Kronologi kejadian
Korban dan pelaku bertemu berawal dari percakapan di aplikasi chatting atau perpesanan.
Baca juga: Pria di Bandung Habisi Teman Saat Pesta Miras, Suruh Rekan yang Lain Antar Jasad Korban
Baca juga: Misteri Karyawati Bank Tewas di Rumahnya, Motor Hilang, Pacar Teriak Lihat Kondisi Korban
Melalui aplikasi tersebut terjadi transaksi hingga disepakati pelaku akan membayar korban Rp 4 juta untuk dua malam.
"Kemudian pelaku membuka kamar hotel jam 02.00 dini hari, datanglah korban jam 04.15, dijemput naik ke atas ada CCTVnya,
kemudian berhubungan intim," ujar Kapolresta.
Menjelang siang, pelaku tiba-tiba meminta kembali uang RP 250 ribu yang telah diberikan kepada korban.
"Makanya korban mengatakan berdusta, bohong, kemudian cekcok, sempat pelaku dipukul pipinya sekali sama korban," katanya.
Setelahnya, korban dianiaya oleh pelaku hingga tak bernyawa.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap seseorang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan itu.
Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MZR (20).
Baca juga: Ayah Ungkap Momen Sebelum Putrinya Dibunuh di Hotel: Kasih Uang ke Ibunya Lalu Dijemput Dela
Baca juga: Gadis Pegawai Bank Tewas Usai Berduel dengan Perampok, Ditubuhnya Ada 25 Tusukan
Pelaku di tangkap di Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, oleh tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, Buser Banteng dan Resmob HST.
Penangkapan tersebut tidak memerlukan waktu lama yakni hanya 8 jam 30 menit, dari pukul 12.00 wita ketika awal pelaku melarikan diri, hingga 20.30 wita.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan.
Tersangka terancam hukuman 30 tahun penjara.
Kesaksian pegawai hotel
Pegawai hotel sempat mendengar suara ribut-ribut di kamar tempat korban dan pelaku.
Namun saat dicek tidak terlihat ada keributan.
"Dibuka gak ada apa-apa, jadi hanya suara kamar mandi, memang dinyalakan showernya supaya tidak kendengeran," tandas Kapolresta.
(TribunnewsBogor.com/BanjarmasinPost/Kompas.com)
