Muncul Front Persatuan Islam Setelah FPI Dilarang, Ali Ngabalin : Apapun Namamu Kau Tak Ada Tempat
Ali Mochtar Ngabalin turut menanggapi soal munculnya Front Persatuan Islam. Ali Ngabalin menanggapi secara tegas soal deklarasi Front Persatuan Islam.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
Tak hanya Ali Ngabalin, Polisi juga sudah menanggapi terkait munculnya Front Persatuan Islam ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini Polri hanya fokus untuk pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut dengan atas nama ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Jadi hanya menyangkut FPI saja," kata Brigjen Rusdi dikutip dari Tribunnews, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Ini Isi Lengkap SKB Tentang Pelarangan Kegiatan FPI
Polri, kata dia, bukan berada di domain untuk melarang perizinan munculnya ormas-ormas baru dengan nama yang mirip FPI.
Nantinya, hal itu diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurus soal perizinan ormas.
"Nanti ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," kata Rusdi.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah pengurus Front Pembela Islam ( FPI) mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam setelah organisasi mereka secara resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.
"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.
Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.
Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.
Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal," kata Aziz.
"Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/bakomubin-ali-mochtar-ngabalin.jpg)