Teror Virus Corona

4 Tahapan Vaksinasi Covid-19 yang Dimulai Januari 2021, Ini Kelompok Prioritas serta Usia

Jubir Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberian vaksinasi secara cuma-cuma oleh pemerintah akan dilakukan secara bertahap.

Editor: khairunnisa
Kompas.com
ilustrasi vaksin corona 

- Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)

Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 tahap 3 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

- Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)

Vaksinasi Covid-19 tahap 4 yang diberikan pemerintah sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Kelompok prioritas

Lebih lanjut, pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE).

Serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).

Sementara itu, prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE), antara lain:

1. Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.

2. Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masingmasing vaksin.

3. Kelompok sosial atau pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).

Pendataan sasaran

Pendataan sasaran penerima vaksin dilakukan secara top-down melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Data tersebut bersumber dari Kementerian/Lembaga terkait atau sumber lainnya meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat tempat tinggal sasaran.

Melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dilakukan penyaringan data (filtering) sehingga diperoleh sasaran kelompok penerima vaksin Covid-19 sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved