Jokowi Sahkan Aturan Kebiri Kimia, Ini 7 Negara yang Sudah Berlakukan Kebiri, Selain Indonesia

Presiden Joko Widodo menandatangani PP soal aturan kebiri kimia pada pelaku kekerasa seksual terhadap anak

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi kebiri 

Tercatat ada 2 narapidana yang menjalani kebiri kimia, yaitu Park (45) dan Pyo (31).

Park mendapat hukuman kebiri kimia setelah dipenjara tiga kali karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia di bawah 16 tahun.

Sedangkan Pyo mendapat hukuman tersebut setelah terbukti melakukan persetubuhan dengan tiga remaja yang dikenalnya melalui aplikasi chatting.

Pyo juga didakwa telah menyebarkan video berisi pelecehan seksual, dan mengancam korbannya dengan senjata.

5. Kazakhstan

Pada 2018, pemerintah Kazakhstan mengeksekusi seorang terpidana asal Turkestan dengan hukuman kebiri kimia. Hukuman itu dilakukan dengan menggunakan cyproterone, sebuah steroid anti androgen yang dikembangkan untuk melawan kanker.

Selain dikebiri, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Kazakhstan juga mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun.

6. Rusia

Rusia mengesahkan hukuman kebiri kimia pada 2011.

Hukuman tersebut berlaku bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah usia 14 tahun.

Jika pelaku mengulangi perbuatannya, maka hukuman penjara seumur hidup telah menantinya. Sejauh ini, belum ada eksekusi kebiri kimia yang dilakukan di Rusia.

7. Polandia

Polandia telah mengesahkan hukuman kebiri kimia pada 2009 dan mulai memberlakukannya pada 2010.

Terpidana yang mendapatkan hukuman itu adalah para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah usia 15 tahun.

Sejauh ini, belum ada eksekusi kebiri kimia yang dilakukan di Polandia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Indonesia, 7 Negara Ini Juga Terapkan Hukuman Kebiri Kimia", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/04/115808465/selain-indonesia-7-negara-ini-juga-terapkan-hukuman-kebiri-kimia?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved