Suasana Terkini di Kawasan Markaz Syariah Habib Rizieq Puncak Bogor

pasca Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah dan juga lahan Markaz Syariah sekaligus Pesantren milik Habib Rizieq Shihab

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pintu Masuk Markaz Syariah sekaligus Pesantren Alam Agorkultural Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor (Dok. 10 November 2020). 

Sementara untuk aktifitas keluar masuk kendaraan dari markas terpantau tidak begitu banyak bahkan terkesan sepi.

Diketahui, terkait lahan Markaz Syariah yang disoal, warga sekitar hingga bupati enggan berkomentar.

Baca juga: Ahli Sebut Gugat ke PTUN adalah Cara Paling Elegan yang Bisa Ditempuh FPI

"Aduh saya belom ini (bisa komentar) deh, sensitif banget itu mah," kata Ade Yasin saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (30/12/2020) lalu.

Permintaan pengosongan lahan oleh PT Perkebunan Nusantara VIII ini rupanya tidak hanya untuk Markaz Syariah, tapi juga kepada seluruh okupan di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Gunung Mas.

Belum diketahui pasti area lahan mana saja yang dimaksud.

Namun terpantau papan informasi lahan HGU Gunung Mas sudah bisa ditemukan sejauh sekitar 6,5 KM dari lokasi Markaz Syariah tepatnya di dekat Polsek Megamendung.

Deklarasi FPI

Sejumlah pengurus Front Pembela Islam ( FPI) mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam setelah organisasi mereka dibubarkan oleh pemerintah.

Menanggapi munculnya Front Persatuan Islam, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini Polri hanya fokus untuk pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut dengan atas nama ormas Front Pembela Islam (FPI).

"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Jadi hanya menyangkut FPI saja," kata Brigjen Rusdi dikutip dari Tribunnews, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Pengurus FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Tidak Berbadan Hukum dan Tak Didaftarkan ke Pemerintah

Polri, kata dia, bukan berada di domain untuk melarang perizinan munculnya ormas-ormas baru dengan nama yang mirip FPI.

Nantinya, hal itu diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurus soal perizinan ormas.

"Nanti ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," kata Rusdi.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut, organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020). Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah. Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved