Suasana Terkini di Kawasan Markaz Syariah Habib Rizieq Puncak Bogor

pasca Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah dan juga lahan Markaz Syariah sekaligus Pesantren milik Habib Rizieq Shihab

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pintu Masuk Markaz Syariah sekaligus Pesantren Alam Agorkultural Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor (Dok. 10 November 2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Pasca Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah dan juga lahan Markaz Syariah sekaligus Pesantren milik Habib Rizieq Shihab (HRS) disomasi PTPN VIII, markas di Megamendung, Kabupaten Bogor ini masih tetap beroperasi normal.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Minggu (4/1/2021), plang-plang Markaz Syariah sejauh 6,5 KM dari lokasi markas masih terpasang di Jalan Sukabiru, Megamendung.

Begitupun di titik-titik jalan lainnya termasuk di depan Markaz Syariah.

Akses jalan menuju pintu gerbang markas ini terpantau berupa pemukiman para penduduk yang beberapa titik di sepanjang jalan di antaranya berupa tanah kosong

Namun, tidak sembarang orang bisa memasuk area markas ini termasuk mendekati pintu gerbang markas.

Termasuk awak media yang juga sempat tidak diperkenankan untuk memasuki area ini.

Pintu gerbang masuk ini terpantau dijaga ketat oleh sejumlah laskar.

Penjagaan pintu masuk Markaz Syariah ini berubah menjadi lebih ketat pasca terjadinya insiden penembakan 6 orang laskar FPI.

Sedikitnya ada lima orang laskar terpantau berjaga di jalanan berlalu lalang di depan gerbang markas.

Beberapa laskar berada didekat portal pintu masuk ke area markas yang masih berjarak 3 KM.

Baca juga: Muncul Front Persatuan Islam Setelah FPI Dilarang, Ali Ngabalin : Apapun Namamu Kau Tak Ada Tempat

Sejumlah anggota laskar lain terlihat berada di bangunan dua lantai pos pantau berkaca gelap tepat di samping pintu gerbang masuk itu.

Di bangunan itu juga tertulis, 'Markaz Syariah, Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, tamu wajib lapor.'

Para laskar di depan pintu gerbang Markaz Syariah ini tampak terus memantau siapapun yang mendekati pintu markas maupun warga yang melintas.

Sesekali mereka juga memfoto siapa pun yang mereka nilai terlihat mencurigakan di sekitar pintu gerbang masuk itu.

Sementara untuk aktifitas keluar masuk kendaraan dari markas terpantau tidak begitu banyak bahkan terkesan sepi.

Diketahui, terkait lahan Markaz Syariah yang disoal, warga sekitar hingga bupati enggan berkomentar.

Baca juga: Ahli Sebut Gugat ke PTUN adalah Cara Paling Elegan yang Bisa Ditempuh FPI

"Aduh saya belom ini (bisa komentar) deh, sensitif banget itu mah," kata Ade Yasin saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (30/12/2020) lalu.

Permintaan pengosongan lahan oleh PT Perkebunan Nusantara VIII ini rupanya tidak hanya untuk Markaz Syariah, tapi juga kepada seluruh okupan di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Gunung Mas.

Belum diketahui pasti area lahan mana saja yang dimaksud.

Namun terpantau papan informasi lahan HGU Gunung Mas sudah bisa ditemukan sejauh sekitar 6,5 KM dari lokasi Markaz Syariah tepatnya di dekat Polsek Megamendung.

Deklarasi FPI

Sejumlah pengurus Front Pembela Islam ( FPI) mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam setelah organisasi mereka dibubarkan oleh pemerintah.

Menanggapi munculnya Front Persatuan Islam, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini Polri hanya fokus untuk pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut dengan atas nama ormas Front Pembela Islam (FPI).

"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Jadi hanya menyangkut FPI saja," kata Brigjen Rusdi dikutip dari Tribunnews, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Pengurus FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Tidak Berbadan Hukum dan Tak Didaftarkan ke Pemerintah

Polri, kata dia, bukan berada di domain untuk melarang perizinan munculnya ormas-ormas baru dengan nama yang mirip FPI.

Nantinya, hal itu diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurus soal perizinan ormas.

"Nanti ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," kata Rusdi.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut, organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020). Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah. Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal," kata Aziz.

"Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," kata dia.

Adapun organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), atau hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.

Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.

Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.

Lalu, Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.

Lewat Front Persatuan Islam, para deklarator menyatakan akan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang selama ini sudah dijalankan FPI.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengurus FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Ini Kata Polisi "

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved