Alasan Ayah Paksa Anak Berbuat Asusila, Pelaku Ditangkap Setelah Tepergok Kakak Korban
Seorang anak usia 5 tahun di Tanungbalai mengalami kejadian tak mengenakkan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang anak usia 5 tahun di Tanjungbalai mengalami kejadian tak mengenakkan.
Korban YS (5) dicabuli ayah kandungnya sendiri, Yunus (55).
Diketahui, Yunus sudah lima tahun menduda.
Pelaku mengaku beraksi sebanyaki tiga kali.
Kasus Yunus saat ini sudah ditangani oleh Polres Tanjungbalai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, kejadian terjadi ada Senin (28/12/2020) lalu, dimana kakak korban melihat Yunus memaksa adiknya YS memegang kemaluan sang ayah.
"Kejadian tersebut terjadi pada pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Kemudian dilihat oleh anak korban yang besar," kata Rapi, Selasa (5/1/2021)
Selanjutnya, karena masih di bawah umur, sang kakak berbicara dengan tetangga dan menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan oleh Yunus.
"Dia berbicara kepada tetangganya, kalau adiknya telah dicabuli oleh sang ayah," ujar Rapi kepada Tribun-Medan.com.
Lanjutnya, karena merasa perbuatan tersebut merupakan perbuatan cabul, sehingga masyarakat yang geram melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tanjungbalai.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali kepada anaknya," jelasnya.
Dengan alasan yang tak wajar, Yunus nekat mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Dirinya mengaku sudah lima tahun menduda dan tidak merasakan berhubungan intim," katanya.
Karena perbuatannya tersebut, Yunus di tersangkakan dengan pasal 82 tentang perlindungan anak.
"Tersangka juga terancam pidana selama 15 tahun penjara, dengan hukuman seringan-ringannya tiga tahun penjara," pungkasnya.(cr2/Tribun-Medan.com)