Teror Virus Corona

Siap-siap Pemerintah Berlakukan Pembatasan Aktivitas Warga Mulai 11 Januari, Sekolah Masih Daring

Pemerintahan melakukan pembatasan aktifitas warga mulai 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran virus corona.

Kompas.com
ilustrasi vaksin corona, Pemerintah segera melakukan vaksin massal mulai 13 Januari nanti. 

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Sebelumnya Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).

Baca juga: Jadi Orang Pertama Divaksin Covid-19, Wakil Wali Kota Bogor: Secara Mental Saya Siap

Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.

Gubernur menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.

Jabodetabek

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah. Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.

Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo.

Baca juga: Distribusi Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama Kabupaten Bogor Ditujukan ke Ratusan Fasyankes dan RS

Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.

Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Covid-19 Melonjak, Aktivitas di Jawa-Bali Dibatasi 11 sampai 25 Januari, Ini Aturan Lengkapnya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved