Nasib ABG Dipaksa Layani Pria di Mobil dan Rumah Kosong, Awalnya Diajak Jalan Ujungnya Dijual Teman
Remaja perempuan usia 16 tahun di Ketapang, Kalimantan Barat menjadi korban kasus prostitusi.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang remaja perempuan di Ketapang, Kalimantan Barat menjadi korban kasus prostitusi.
Remaja 16 tahun berinisial C itu awalnya diajak jalan-jalan oleh teman sekampung.
Adapun empat orang tersebut masing-masing berinisial AY, HER, DA, dan HAR.
Keempatnya selaku mucikari kini berstatus tersangka.
Korban saat itu dijemput keempat pelaku di rumah pada pertengahan bulan November 2020.
Korban diajak jalan-jalan ke pasar Kendawangan oleh pelaku.
Hal itu diungkap Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP H. Mukhlis.
Ia mengatakan, kasus prostitusi yang melibatkan anak berusia 16 tahun itu dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda.
"Korban dijemput para pelaku di rumah korban untuk diajak jalan – jalan ke pasar Kendawangan. Namun di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi Pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki laki yang sudah menunggu mereka," kata Mukhlis, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: 2 Gadis Desa Ungkap Cerita Terjun ke Dunia Prostitusi, Awalnya Diajak Tante Kini Banyak Pelanggan
Ketika itu, C dipertemukan dengan lelaki berinisial A.
Hingga akhirnya terjadi transaksi.
Korban pun ditinggalkan para pelaku mucikari yang selanjutnya melayani pelaku A di dalam mobil pelaku A.
"Pelaku A lalu menyetubuhi korban didalam mobilnya, setelah selesai, korban C lalu dijemput kembali oleh empat pelaku mucikari untuk selanjutnya diberi uang sebesar Rp 1 juta dan dibelikan sebuah handphone seharga Rp 600 ribu sebagai imbalan atas jasanya melayani pelaku A," ujar Mukhlis menceritakan pengakuan korban.
Baca juga: Pengakuan Siswi SMP Ajak Nikah Pacar Seusai Menginap: Mau Pulang ke Rumah Takut Dimarahi Ibu

Tak berhenti di situ, selang beberapa hari, korban kembali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A.
Pelaku A menunggu di lokasi pantai dan setelah korban melayani pelaku A, korban diberikan imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.