Pengakuan Pria yang Bercinta dengan Gadis 16 Tahun di Mobil: Sekali Kencan Rp 4 Juta
para pelaku mengaku sudah beberapa kali mendapat servis layanan bercinta dari wanita dibawah umur tersebut.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tiga orang pria yang bercinta dengan gadis berusia 16 tahun kini telah diamankan oleh polisi.
Para pria yang diamankan merupakan lelaki dewasa yang pernah berhubungan layaknya suami istri dengan gadis berinisial C.
Bahkan, para pelaku mengaku sudah beberapa kali mendapat servis layanan bercinta dari wanita dibawah umur tersebut.
Baca juga: Pengakuan Gadis 16 Tahun Layani Pria Hidung Belang di Dalam Mobil, Korban: Sudah 3 Kali
Baca juga: Kronologi Pria Tewas Tertancap Selang Infus, Darah Berceceran di Lantai: Korban Sempat Minta Tolong

Terungkapnya kasus prostitusi yang melibatkan gadis dibawah umur ini setelah polisi mengamankan 4 orang mucikari penyedia jasa bercinta.
Keempat wanita yang diduga mucikari itu yakni AY, HER, DA dan HAR.
Sementara itu, A, N dan H selaku pelanggan atau yang memesan korban juga turut diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan.
Salah seorang pria hidung belang berinisial A mengaku dirinya sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban C (16).
Baca juga: Pasrah Diperkosa Ayah Kandung Hingga Lahirkan 2 Anak, Kaget Anak dan Adiknya Juga Ikut Dicabuli Ayah
Ia mengaku, dalam sekali kencan dengan C, ia memberikan uang kepada korban sebesar Rp 4 juta.
Dirinya juga berdalih kalau tak mengetahui bahwa lawan kencannya merupakan anak bawah umur.
"Satu kali (kencan) empat juta, uangnya saya kasih ke korban. Saya tidak tahu kalau dia masih anak bawah umur," katanya di Mapolres Ketapang, Rabu (/1/2021).
Untuk Beli HP
Sementara satu di antara muncikari berinisial AY mengaku dirinya mengenal dengan korban.
AY mengaku baru dua kali membawa korban ke pantai untuk dipertemukan dengan pria hidung belang.
"Dia minta carikan, katanya untuk beli HP. Terus kemarin ada yang chat, minta carikan perempuan dan dia mau. Lalu kami antar ke pantai," kata AY.
Bercinta di Mobil
Seorang gadis 16 tahun mengaku telah melayani pria hidung belang.
Bahkan, gadis di bawah umur itu sempat bercinta dengan pria hidung belang di dalam mobil.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap empat orang mucikari prostitusi anak dibawah umur.
Peristiwa yang cukup menghebohkan ini terjadi di Kecamatan Kendawang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ( Kalbar ).
"Selasa kemarin 5 Januari, kita menerima laporan bahwa adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kendawangan. Pada hari itu juga langsung kita amankan tujuh pelaku," kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP H. Mukhlis, Rabu 6 Januari 2021.
Baca juga: Pengakuan Siswi SMP Ajak Nikah Pacar Seusai Menginap: Mau Pulang ke Rumah Takut Dimarahi Ibu
Baca juga: Kronologi Pria Tewas Tertancap Selang Infus, Darah Berceceran di Lantai: Korban Sempat Minta Tolong
Ke-tujuh pelaku tersebut berinisial AY, HER, DA dan HAR selaku mucikari. Serta A, N dan H selaku pelanggan atau yang memesan korban.
Menurut Mukhlis, kejadian kasus prostitusi yang melibatkan anak berusia 16 tahun ini dilakukan di waktu dan lokasi yang berbeda.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
"Para pelaku mucikari dan pelaku pemesan kini sudah kita tahan di Mapolres Ketapang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP H Mukhlis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, gadis berinisial C itu diduga menjadi korban perdagangan orang.
Kejadian itu bermula pada pertengahan November 2020 lalu.
Baca juga: Obrolan Terakhir Wanita Muda yang Tewas di Kamar Hotel Diungkap Sang Ibu: Aku Kangen Bunda
Baca juga: Misteri Kematian Janda Muda di Kamar Hotel, Korban Sempat Layani Tamu Sebelum Tewas
Saat itu, korban berinisial C (16) merupakan teman sekampung dengan ke empat terduga muncikari AY, HER, DA, dan HAR.
"Korban dijemput para pelaku di rumah korban untuk diajak jalan-jalan ke Pasar Kendawangan.
Namun di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi Pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki-laki yang sudah menunggu mereka," kata Mukhlis, Rabu 6 Januari 2021.
Setelah para muncikari mempertemukan korban bersama pelaku A, terjadi transaksi dan selanjutnya korban C ditinggalkan para muncikari.
Baca juga: Tangis Iptu Agus Hansip Pecah Dimakam Chacha Sherly Eks Trio Macan, Ayah: Maafkan Anak Saya
Baca juga: Cabuli Cucu, Kakek Ditangkap, Anaknya Telepon Polisi Minta Pelaku Ditembak Mati

Berdasarkan pengakuan korban C kepada polisi, saat itu ia bercinta dengan lelaki berinisial A di dalam mobil.
"Setelah selesai, korban C lalu dijemput kembali oleh empat pelaku muncikari untuk selanjutnya diberi uang sebesar Rp 1 juta dan dibelikan sebuah handphone seharga Rp 600 ribu sebagai imbalan atas jasanya melayani pelaku A," ujar Mukhlis menceritakan pengakuan korban.
Rupanya, A kemabli memasan jasa C untuk melayaninya bercinta.
AKP Mukhlis melanjutkan, selang beberapa hari masih November 2020, transaksi pelaku AY kepada pelaku A kembali terjadi dengan modus sama yaitu pelaku A menunggu di lokasi pantai.
Setelah korban melayani pelaku A, korban diberikan imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.
Selang beberapa hari kemudian, kembali lagi korban dijemput lagi oleh pelaku AY dan diantar ke pantai untuk transaksi lagi kepada pelaku yang sama yaitu pelaku A dan diberi imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.
"Jadi menurut pengakuan korban C ini, ia sudah tiga kali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A, dengan modus dijemput oleh pelaku dan diantar ke lokasi pantai. Setelahnya diberi imbalan uang dan HP," tandasnya.
Bercinta di rumah kosong
Masih November, korban C juga sempat dijual ke pelaku mucikari berinisial HER kepada seorang laki laki berinisial N di sebuah rumah kosong di dekat Sekolah SMKN 01 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.
Saat itu, korban dan pelaku bercinta di sebuah rumah kosong.
Setelah melayani pelaku N, korban diberi uang sebesar Rp 700 ribu.
Selang beberapa hari, korban C dijemput pelaku AY dan pelaku HER untuk dijual kepada seorang laki-laki inisial H dimana korban disetubuhi di sebuah rumah kosong daerah Dusun Sungai Tengar.
Kali ini korban diberi imbalan sebesar Rp 125 ribu.
Baca juga: Pengakuan Siswi SMP Dipaksa Layani Kakak Tiri Hingga Hamil: Pintu Dikunci, Saya Suruh Lepas Pakaian
Minta Usut Tunta
Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang Harlisa meminta aparat kepolisian terus menelusuri adanya korban lain yang terlibat dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang pada Rabu 6 Januari 2021.
"Saya juga meminta aparat kepolisian untuk terus mengusut kasus ini, untuk mengetahui ada atau tidaknya korban lain yang di perdagangkan oleh para pelaku. Karena kita lihat si pelaku sudah berpengalaman meski di usia yang masih cukup belia," kata Harlisa, Kamis 7 Januari 2021.
Terkait pengungkapan kasus, Harlisa mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian, dimana kasus ini sempat menjadi perhatian pihaknya sejak Desember 2020 lalu.
"Kami mengapresiasi pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. Karena dari 2020 lalu kita sudah mengkhawatirkan kejadian ini dan ternyata benar menjadi temuan di awal tahun 2021," jelasnya
Untuk itu, KPPAD Ketapang memastikan akan memberikan pengawasan dan pembinaan kepada korban.
Harlisa pun berharap, pemerintah daerah dapat merespon kasus ini dengan segera mengambil langkah tegas, dalam upaya mengungkap kasus protitusi yang melibatkan anak dibawah umur di Kabupaten Ketapang.
"Kami yang jelas akan tetap mengawal kasus ini hingga selesai. Saya tekankan kasus seperti ini adalah tugas kita bersama, dimana pemerintah daerah wajib ikut serta dalam menekan perilaku menyimpang khususnya bagi anak yang masih dibawah umur," pungkasnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribunpontianak.co.id)