Tak Terima Wajahnya Kena Kuku Sang Mama, Anak Perempuan Penjarakan Ibu Kandungnya Sendiri

Dilaporkan Anaknya Gara-gara Pakaian, Ibu Pasrah Mendekam di Penjara: Dia Marah dan Mendorong Saya

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com/Ari Widodo
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebagai anak yang berbakti seharusnya bisa menyayangi ibu kandung yang telah melahirkannya.

Tak ada satu ibu pun yang ingin diperlakukan tak baik oleh putri kandungnya sendiri.

Apalagi sampai dilaporkan ke polisi hingga berujung penahanan di dalam sel.

Seperti yang dialami ibu asal Demak satu ini.

Ia harus mendekam di penjara karena dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.

Sang anak tak terima karena wajahnya terkena kuku sang ibu saat bertengkar.

Padahal menurut sang ibu, anaknya itu yang lebih dulu mendorongnya.

Refleks, sang ibu menarik kerudung anaknya hingga kukunya mengenai wajah putrinya itu.

Tak terima dengan hal itu, sang anak pun melaporkan ibunya ke polisi.

Polisi sempat memediasi keduanya untuk damai, namun sang anak tetap ingin memenjarakan wanita yang telah melahirkannya itu.

Baca juga: Kakek yang Setubuhi 2 Putrinya dan 1 Cucu Ternyata Baru Bebas karena Perkosa Anak dari Istri Pertama

Baca juga: Ribut dengan Anang saat Mau Pulang ke Jakarta, Ashanty Curigai Suami Karena Ini : Kok Seneng Banget

Dilansir dari Kompas.com Sabtu (9/1/2020), pelaporan itu dilakukan sang anak berinisial A (19) kepada ibunya, S (36).

Akibatnya, sang ibu harus mendekam di tahanan Polres Demak.

S pun terancam hukuman lima tahun penjara.

S pun mengaku tak menyangka, sebab awal pertengkaran tersebut terjadi hanya karena persoalan pakaian.

S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak (Kompas.com/Ari Widodo)

Upaya Mediasi Gagal

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved