Pembatasan Sosial Jawa dan Bali

Catat 7 Aturan PPKM di Kota Bogor - Mal Tutup Pukul 19.00, Restoran Pukul 22.00

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugianto berharap informasi ini bisa sampai kepada masyarakat.

Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Tsaniyah Faidah
Satu di antara tempat berburu kuliner di Kota Bogor yakni di Teras Surken, Bogor Tengah, Kota Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM).

Kebijakan itu mulai berlaku hari ini, Senin (11/1/2021), hingga dua pekan ke depan.

PPKM diberlakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sebagai bentuk respons terhadap Instruksi Mendagri itu, Pemkot Bogor pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/111-Huk.HAM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor yang diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menjelaskan, ada tujuh poin yang ditekankan dalam PPKM.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pembatasan Sosial Jawa dan Bali Berlaku Mulai Hari Ini

Berikut tujuh poin yang diatur dalam SE Wali Kota Bogor tersebut:

- Di tempat kerja dibatasi work from office (WFO) sebanyak 25 persen atau work from home (WFH) sebesar 75 persen, kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

- Kegiatan pendidikan secara daring.

- Pemenuhan kebutuhan pokok di pasar, toko, dan swalayan tetap berjalan 100 persen.

- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup 19.00 WIB, sedangkan rumah makan dibatasi kapasitas 25 persen dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan.

- Kegiatan konstruksi tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.

- Kegiatan ibadah dibatasi kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan.

- Menghentikan sementara kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan.

Alma menegaskan, dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaannya, Pemkot Bogor berkoordinasi dengan TNI-Polri bersama seluruh komponen instansi yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Baca juga: Waspada Covid-19 Banyak Ditularkan oleh Orang Tanpa Gejala atau OTG, Begini Cara Penularannya

Mereka akan melakukan pengawasan ketat dengan memberlakukan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kategori 5M, melalui instrumen Perwali Nomor 107 Tahun 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved