Breaking News

Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta, Ini Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya

Dengan begitu, ibu hamil bisa memeriksakan kandungannya secara rutin tanpa perlu memikirkan biaya lagi.

Editor: Tsaniyah Faidah
karakternews.com
Ilustrasi BLT ibu hamil 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar gembira bagi para ibu hamil.

Pasalnya, pemerintah akan memberikan bantuan sosial berupa uang tunai untuk ibu hamil yang membutuhkan.

Dengan begitu, ibu hamil bisa memeriksakan kandungannya secara rutin tanpa perlu memikirkan biaya lagi.

Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin III Cair Januari 2021? Ini Penjelasan Menaker

Ya, ibu hamil termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Pencairan bansos PKH, termasuk untuk ibu hamil, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021.

Besaran bantuan langsung tunai (BLT) bagi Ibu hamil adalah Rp 3 juta per satu tahun.

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.

"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (9/1/2021)

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Kriteria Penerimanya di Sini

Berikut ini rincian bantuan yang diberikan dalam PKH:

  • Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
  • Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
  • Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
  • Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
  • Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun

Bantuan ini, termasuk BLT ibu hamil maupun bantuan PKH lain, akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Adapun bantuan akan dibagikan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni Bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang hingga Juni 2021, Begini Syarat dan Cara Cek Terima Bansos

Syarat dapat bantuan BLT ibu hamil

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan diberikan kepada keluarga miskin (KM).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved