Vaksinasi Covid Dimulai, Ini Besaran Denda dan Sanksi Penjara Jika Warga Tolak Divaksin Corona

Ada sejumlah sanksi yang dikenakan apabila warga menolak disuntik vaksin Covid-19.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
ilustrasi vaksin corona 

Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi.

Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

Baca juga: Gemetar saat Suntik Jokowi dengan Vaksin Covid-19, Dokter Ungkap Komentar Presiden Setelah Disuntik

Ingat, suntik vaksin virus corona penting untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Namun, meski sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19, protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Suntik vaksin Covid-19 dimulai, tolak vaksinasi dihukum 1 tahun & denda Rp 100 juta

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved