Breaking News

4 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Januari 2021, Sembako Hingga BLT Anak Sekolah

Tidak hanya berupa uang tunai saja, namun bantuan juga ada yang diberikan dalam bentuk sembako.

Editor: Tsaniyah Faidah
kompas.com/priyambodo
Bantuan sosial yang diberikan pemerintah bulan Januari 2021 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memberikan sejumlah bantuan bagi yang membutuhkan.

Di bulan Januari 2021 ini setidaknya ada 4 jenis bantuan yang diberikan pemerintah.

Tidak hanya berupa uang tunai saja, namun bantuan juga ada yang diberikan dalam bentuk sembako.

Ibu hamil dan anak sekolah pun tak luput dari sasaran pemerintah untuk memberikan bantuan pandemi Covid-19.

Berikut 4 bantuan pemerintah 2021 yang sudah cair:

1. Bantuan Sosial Tunai ( BST)

Bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini mulai cair 4 Januari 2021.

Kompas.com, 3 Januari 2021 memberitakan setiap penerima BST akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000/bulan per keluarga yang diberikan selama 4 bulan berturut-turut (Januari-April).

Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima atau tidak, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan alamat https://dtks.kemensos.go.id.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Bansos PKH Lainnnya

Pada bagian paling atas, tersedia beberapa kolom pencarian penerima bantuan sosial tunai (BST). Lalu pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Data tersebut biasanya tersimpan di dinas sosial kabupaten/kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

Kemudian masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih. Lalu masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih. Terakhir, masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha dan klik "Cari".

Baca juga: Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Kantor Pos, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

2. Program Sembako

Melansir Kompas.com, 4 Januari 2021, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, Bansos Sembako diberikan untuk keluarga miskin dan rentan, yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran bantuan program sembako dilaksanakan sepanjang tahun, mulai Januari hingga Desember 2021.

Bantuan ini sudah diberikan mulai 4 Januari 2021.

Adapun sasaran program sembako adalah 18,8 juta orang penerima dengan besaran bantuan yakni Rp 200.000.

Bantuan dikirim melalui transfer ke rekening, dilakukan oleh Bank Himbara.

"Ini harus terdaftar di DTKS, karena mekanismenya berbeda dengan yang kemarin. Ini penyalurannya melalui Himbara ke rekening masing-masing, tidak berupa barang," kata Asep.

Baca juga: Kabar Gembira! Ini Bocoran Kemnaker Bagi Pekerja yang Belum Dapat Subsidi Gaji

3. Program Keluarga Harapan ( PKH)

PKH juga termasuk bantuan yang serentak diberikan pada 4 Januari 2021.

Terdapat beberapa golongan yang akan mendapatkan bantuan PKH, yakni anak sekolah (SD, SMP, SMA), anak usia dini, penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil.

Melansir Kompas.com, 11 Januari 2021, berikut ini rincian bantuan PKH secara rinci:

  • Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
  • Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
  • Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
  • Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun.

Baca juga: Catat ! Ini yang Harus Dibawa untuk Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Kantor Pos

Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut rincian bantuannya:

  • Pelajar SD/MI/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun
  • Pelajar SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun
  • Pelajar SMA/MA/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun.

Total sasaran penerima bantuan ini adalah 10 juta orang.

Bantuan diberikan pada mereka selama 4 tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Sementara itu penyalurannya dilakukan oleh Bank Himbara melalui rekening penerima.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Kriteria Penerimanya di Sini

4. Subsidi listrik

Bantuan ini diberikan sejak 2020 dan pada 2021 bisa dinikmati sejak 7 Januari 2021.

Subsidi listrik akan diberikan hingga Maret 2021.

Melansir Kompas.com, 8 Januari 2021, ada 32 juga pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta 459.000 pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan mendapatkan stimulus listrik ini.

Adapun ketentuan diskon yang diberikan adalah:

  • Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA
  • Diskon 50 persen untuk pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial
  • Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan diskon 100 persen tagihan listrik.

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis dan Diskon Bulan Januari 2021, Bisa Lewat Web dan WA

Bantuan subsidi listrik bisa didapatkan lewat aplikasi PLN Mobile, website resmi PLN, dan Whatsapp.

Untuk mendapatkannya lewat website, bisa diakses laman www.pln.co.id, kemudian pilih menu Stimulus Covid-19. Setelah itu masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

Untuk WhatsApp, chat ke nomor 08122-123-123, ikuti petunjuknya, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.

Pada aplikasi PLN Mobile, setelah mengunduh aplikasi tersebut, kemudian klik "PLN Peduli Covid-19" pada bagian Info & Promo.

Selain keempat bantuan di atas, masih ada beberapa bantuan yang rencananya akan disalurkan pada 2021, antara lain Kartu Prakerja, Kuota Belajar Kemendikbud, dan BLT UMKM.

Akan tetapi informasi terkait kapan dibukanya program bantuan tersebut masih belum diumumkan.

Baca juga: Tarif Listrik Bakal Naik di Awal 2021? Ini Kata PLN

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/13/102900165/4-bantuan-pemerintah-yang-sudah-cair-apa-saja-?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved