Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Bansos PKH Lainnnya

Kendati demikian, ada kriteria tertentu bagi ibu hamil yang bisa mendapat bantuan Rp 3 juta dari pemerintah tersebut.

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews.com
Bansos PKH dan bansos ibu hamil 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ibu hamil kini bisa mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Kendati demikian, ada kriteria tertentu bagi ibu hamil yang bisa mendapat bantuan Rp 3 juta dari pemerintah tersebut.

Berikut ini syarat dan cara ibu hamil mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 3 juta.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021. 

Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021) besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.

Besaran bantuan PKH

Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.

Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Kantor Pos, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Berikut ini rinciannya: 

  • Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
  • Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,
  • Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,
  • Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun, 
  • Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca juga: Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta, Ini Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya

Cara akses Bansos PKH

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial ini?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved