Pengakuan Ayah Tiri 2 Tahun Perdaya Anak Gadisnya Tiap Kali Istri Tidur: Sudah 5 Kali
Korban yang masih berusia belasan tahun itu dipaksa melayani nafsu bejat pelaku di dalam rumahnya sendiri.
"Ini dilakukan tersangka pasa saat istri tidur dan atau kerja. Itu dilakukan di rumah," lanjut Kombes Pol Ady Wibowo.
Baca juga: Pengakuan Siswi SMP Ajak Nikah Pacar Seusai Menginap: Mau Pulang ke Rumah Takut Dimarahi Ibu
Pengakuan Pelaku
RDP cuma bisa pasrah saat digelandang aparat kepolisian Polres Jakarta Barat.
Mengaku mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri kepada korban.
Ia berdalih khilaf saat melakukan aksi bejatnya kepada korban
"Saya khilaf," ujar RDP dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (14/1/2021).
Menurut pengakuan RDP, tidak ada korban lain yang ia cabuli selain anak tirinya tersebut.

Lapor Usai Nonton Berita
Aksi RDP terkuak usai ASK berani mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada ayah kandungnya usai melihat pemberitaan terkait pengungkapan pencabulan seksual di media.
Ia melihat pemberitaan tentang kasus persetubuhan oleh ayah kandung korban yang diungkap satu bulan yang lalu oleh Polres Jakarta Barat.
"Jadi dengan melihat pemberitaan itu, dia mengetahui itu melanggar pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.
Baca juga: Pengakuan Siswi SMP Dipaksa Layani Kakak Tiri Hingga Hamil: Pintu Dikunci, Saya Suruh Lepas Pakaian
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)