Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Bansos PKH Lainnnya
Kendati demikian, ada kriteria tertentu bagi ibu hamil yang bisa mendapat bantuan Rp 3 juta dari pemerintah tersebut.
Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.
Sementara itu, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos Total Rp 6 Juta, Begini Cara Mendapatkannya
Pertama seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Sedangkan yang kedua, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.
Cara mendapatkan bantuan PKH
1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin III Cair Januari 2021? Ini Penjelasan Menaker
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Simak, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta
https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/12/081000065/simak-ini-syarat-dan-cara-mendapatkan-bansos-blt-pkh-hingga-rp-3-juta?amp=1&page=2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/boros_20180213_140642.jpg)