Bandel, 23 Warga Bojonggede Disuruh Push Up Akibat Tak Pakai Masker
Kanit Satpol PP Kecamatan Bojonggede, Dedi Sutrisno mengatakan, pelanggar ataupun warga yang terjaring operasi yustisi usianya di bawah 30 tahun.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Sebanyak 23 orang terjaring operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (15/1/2021).
Kanit Satpol PP Kecamatan Bojonggede, Dedi Sutrisno mengatakan, pelanggar ataupun warga yang terjaring operasi yustisi usianya di bawah 30 tahun.
"Yang terjaring oleh petugas gabungan dalam operasi yustisi ini jumlahnya 23 orang. Mayoritas pelanggar prokes itu didominasi anak remaja," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Lebih lanjut, Dedi membeberkan, puluhan pelanggar protokol kesehatan itu diberikan sanksi sosial yang beragam.
"Yang terjaring dalam operasi yustisi itu 23 orang dan kami memberikan sanksi sosial berupa pengucapan pancasila dan push up," tegasnya.
Dedi mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat terus menerapkan protokol kesehatan guna mengurangi risiko terpapar Covid-19.
"Imbauannya tetap memakai masker jika keluar rumah, mencuci tangan sesering mungkin dan hindari kerumunan. Kita harus disiplin agar virus corona menghilang," paparnya.
Adapun petugas yang terlibat dalam operasi yustisi kali ini di antaranya, Polsek Bojonggede 6 orang, Koramil Bojonggede 2 orang, Satpol PP Kabupaten 1 pleton dan Satpol PP Kecamatan Bojonggede 6 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/operasi-yustisi-di-kecamatan-bojonggede.jpg)