Khusus Guru dan Tenaga Kesehatan, Ini Syarat yang Harus Disiapkan untuk Daftar CPNS/PPPK 2021
Akan ada tiga formasi utama dan prioritas yang dibutuhkan dan perekrutannya dibuka melalui CPNS dan PPPK 2021.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tahun ini, perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS 2021 ) saja.
Pemerintah juga akan membuka pendaftaran lewat jalur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK 2021 ).
CPNS dan PPPK 2021 rencananya dibuka pada bulan April hingga Mei mendatang.
Sembari menanti pengumuman CPNS 2021 dan PPPK 2021 secara resmi, tidak ada salahnya mulai menyiapkan dokumen dan syarat pendaftarannya.
Disampaikan oleh Deputi bidang SDM Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, akan ada tiga formasi utama dan prioritas yang dibutuhkan dan perekrutannya dibuka melalui CPNS dan PPPK 2021.
Dari tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK, pertama adalah profesi guru.
"Sudah direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yang saat ini diisi oleh tenaga honorer. Artinya sementara waktu, dalam jangka pendek kita selesaikan dulu masalah ini," ujar dia.
Baca juga: Persyaratan Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK
Namun, lanjut Teguh, tak menutup kemungkinan tahun berikutnya, formasi guru akan kembali dibuka penyeleksiannya melalui jalur CPNS.
"Dalam jangka panjang kita akan buka kembali CPNS guru pada tahun selanjutnya," jelas dia.
Formasi kedua, yakni tenaga kesehatan.
Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 Segera Dimulai, Ini Hal-hal yang Harus Disiapkan dan Giat Agar Lolos
Gambaran syarat untuk mengikuti seleksi jalur PPPK 2021 antara lain:
1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
3. Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.