Pengakuan Ayah 2 Tahun Nodai Anak Kandungnya: Saya Kesal, Istri Menolak Terus Diajak Berhubungan

Bahkan, aksi biadab sang ayah kepada anak kandungnya ini sudah belangsung selama 2 tahun.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan bejat sang ayah berlangsung sudah hampir 2 tahun.

Ilustasi anak gadis diperkosa
Ilustasi anak gadis diperkosa (net)

Istri Menolak Berhubungan

Belakangan diketahui perbuatan bejat Harno dilatar belakangi karena hasratnya tak tersalurkan.

Harno mengaku hubungan terlarang itu dilakukan lebih dari lima kali.

Harno mengatakan, alasan mencabuli anaknya lantaran sang istri enggan berhubungan intim dengannya.

Baca juga: Kisah Suami Relakan Istri Bercinta 2 Jam Bareng 3 Pria di Ranjang: Tarifnya Rp 1,5 Juta

Baca juga: Pengakuan Pria yang Bercinta dengan Gadis 16 Tahun di Mobil: Sekali Kencan Rp 4 Juta

ILLUSTRASI - korban asusila
ILLUSTRASI - korban asusila (Kompas.com)

Menurut Harno, istrinya kerap kali menolak diajar berhubungan badan dengannya.

"Saya sakit hati karena istri menolak diajak berhubungan intim.

Saya mencabuli korban lebih dari 5 kali," terangnya dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021)

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Cerita Perjuangan Dakwah Syekh Ali Jaber, Ternyata Pernah Tinggal di Sini

Baca juga: Identitas 12 Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Sudah Teridentifikasi, 50 Orang Masih Dicari

Terancan 15 Tahun Penjara

Saat ini, Harno terancam dipidana karena aksi biadabnya kepada sang anak kandung.

"Kepada pelaku dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 sampai 3 atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bunkti antara lain 1 buah baju lengan panjang warna biru.

Tak hanya itu, sebuah bra warna abu-abu dan celana dalam korban pun turut diamankan polisi untuk menjadi barang bukti.

(TribunnewsBogor.com/Tribunpantura.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved