Kasus Mutilasi di Bekasi Menemui Akhir, Sang Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara
Pendampingan akan dilakukan hingga A mencapai usia dewasa. Setelahnya, A baru akan menjalani hukuman di lapas.
Lalu, terakhir A membuang dua kaki korban di Jalan Ahmad Yani, tepat di belakang Stadion Patriot Chandrabhaga.
Baca juga: Tangis Nita Thalia Pecah, Mantan Suami Meninggal Dunia, Nurdin Masuk ICU Karena Penyakit Ini
Baca juga: Tak Menangis saat Syekh Ali Jaber Wafat, Sang Putra Kenang Jawaban Ayah Tiap Ditanya Penyakitnya
Akan didampingi KAPD hingga dewasa
Di sisi lain, A saat ini masih di bawah 18 tahun meski harus menerima kenyataan bahwa ia divonis 7 tahun penjara.
Dalam menjalani hukumannya nanti, A yang notabene yatim-piatu sejak usia 10 tahun rencananya akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
Pendampingan akan dilakukan hingga A mencapai usia dewasa. Setelahnya, A baru akan menjalani hukuman di lapas.
"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," kata Maryani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Akhir Kasus Mutilasi di Bekasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bagi Si Remaja Manusia Silver", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/16/08355441/akhir-kasus-mutilasi-di-bekasi-vonis-7-tahun-penjara-bagi-si-remaja?page=all#page2.
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Nursita Sari