Kasus Mutilasi di Bekasi Menemui Akhir, Sang Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara

Pendampingan akan dilakukan hingga A mencapai usia dewasa. Setelahnya, A baru akan menjalani hukuman di lapas.

Editor: khairunnisa
TribunBogor dari TribunJakarta Yusuf Bachtiar
Pelaku mutilasi terancam hukuman mati, pengacara ungkap 5 korban pelecehan seksual Donny dan usianya 

Lalu, terakhir A membuang dua kaki korban di Jalan Ahmad Yani, tepat di belakang Stadion Patriot Chandrabhaga.

Baca juga: Tangis Nita Thalia Pecah, Mantan Suami Meninggal Dunia, Nurdin Masuk ICU Karena Penyakit Ini

Baca juga: Tak Menangis saat Syekh Ali Jaber Wafat, Sang Putra Kenang Jawaban Ayah Tiap Ditanya Penyakitnya

Akan didampingi KAPD hingga dewasa

Di sisi lain, A saat ini masih di bawah 18 tahun meski harus menerima kenyataan bahwa ia divonis 7 tahun penjara.

Dalam menjalani hukumannya nanti, A yang notabene yatim-piatu sejak usia 10 tahun rencananya akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

Pendampingan akan dilakukan hingga A mencapai usia dewasa. Setelahnya, A baru akan menjalani hukuman di lapas.

"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," kata Maryani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Akhir Kasus Mutilasi di Bekasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bagi Si Remaja Manusia Silver", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/16/08355441/akhir-kasus-mutilasi-di-bekasi-vonis-7-tahun-penjara-bagi-si-remaja?page=all#page2.
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved