Kasus Mutilasi di Bekasi Menemui Akhir, Sang Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara

Pendampingan akan dilakukan hingga A mencapai usia dewasa. Setelahnya, A baru akan menjalani hukuman di lapas.

Editor: khairunnisa
TribunBogor dari TribunJakarta Yusuf Bachtiar
Pelaku mutilasi terancam hukuman mati, pengacara ungkap 5 korban pelecehan seksual Donny dan usianya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus mutilasi yang sempat menggemparkan di Kota Bekasi, Jawa Barat, kini telah tuntas.

Pelaku mutilasi, remaja berinisial A (17), diringkus polisi pada Rabu (9/12/2021) dini hari silam di rental Play Station, dua hari setelah insiden mutilasi terhadap DS (24) terjadi.

Sehari-hari, A diketahui menggelandang sebagai manusia silver.

Rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Bekasi sudah berakhir dengan agenda terakhir berupa pembacaan putusan terhadap A sebagai terdakwa pada Kamis (14/1/2021).

Upaya banding kemungkinan tak ditempuh.

Divonis 7 tahun penjara

A sebagai terdakwa divonis 7 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan Kamis lalu.

A terbukti melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Sebelumnya, A juga didakwa dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Iya, putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena Pasal 340 KUHP saja," kata kuasa hukum A, Maryani, Jumat (15/1/2021).

"Yang memperberat, atas putusan hakim, yakni aksi terdakwa direncanakan dan adanya mutilasi," tambahnya.

Sementara itu, kata dia, hal yang meringankan adalah A dianggap kooperatif dan keterangannya di persidangan konsisten. Selain itu, terdakwa masih di bawah umur.

"Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi," kata Maryani.

Ia mengaku akan merekomendasikan agar terdakwa tak mengajukan banding atas putusan.

Baca juga: Sakit Hati Karena Istri Menolak Diajak Berhubungan, Ayah Kandung Nodai Putrinya Saat Minta Dipijat

Baca juga: Sederet Fakta soal Polemik Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksin, Sampai Digugat ke Pengadilan Negeri

Kronologi mutilasi versi rekonstruksi polisi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved