Anak yang Gugat Orangtua Kandung Rp 3 M Meninggal Dunia, Ini Kata Ayah dan Adik saat Sidang
Masitoh, juga merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya yakni Koswara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang advokat di Kota Bandung, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Masitoh merupakan kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara, secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Masitoh, juga merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya yakni Koswara.
Anak Koswara, yang juga adik Almarhumah Masitoh, yakni Hamidah dan Imas pun ikut digugat.
Baca juga: Perselisihan Anak Polisikan Ibu Kandung di Demak Berakhir Damai, sang Ayah Ucap Begini
Baca juga: Cerita Pemuda Hijrah Kelahiran Tangerang Tubuh Penuh Tato, ada Dajjal sampai Joker, Kini Urus Masjid
Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.
Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak, yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.
Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini.
Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.
Baca juga: Kenang Percakapan Ibunda Sebelum Wafat, Mata Denny Cagur Berkaca-kaca, Sebut Permintaan Terakhir
Baca juga: Aksi Begal Payudara Pria Bertopeng Resahkan Para Wanita di Lebak
Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara.
Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh.
Selain Koswara, anak kesatunya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima, turut jadi tergugat.
Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi.
"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).