Anak yang Gugat Orangtua Kandung Rp 3 M Meninggal Dunia, Ini Kata Ayah dan Adik saat Sidang
Masitoh, juga merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya yakni Koswara.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Adapun kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim.
Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara. Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan.
"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anak Yang Gugat Orangtuanya Rp 3 M di Pengadilan Negeri Bandung Meninggal, https://jabar.tribunnews.com/2021/01/19/anak-yang-gugat-orangtuanya-rp-3-m-di-pengadilan-negeri-bandung-meninggal?page=all.
Penulis: Mega Nugraha
Editor: Siti Fatimah