Anak yang Menggugatnya Rp 3 Miliar Meninggal Dunia, Orangtua Lakukan Ini di Makam : Bapak Sudah Tahu

Diceritakan Hamidah, Ayahnya bergegas pergi ke makam Masitoh usai persidangan berlangsung.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Tribun Jabar
Reaksi Koswara, Orangtua Dengar Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal Dunia 

Penggugat sekaligus anak Koswara, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

Kabar tersebut dibenarkan oleh rekan Masitoh.

"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).

Kabar duka tersebut rupanya juga sudah diketahui Koswara.

Diceritakan Hamidah, Ayahnya bergegas pergi ke makam Masitoh usai persidangan berlangsung.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.

Hamidah menyampaikan, ketika tiba di makam, bapaknya turut mendoakan Masitoh.

Hanya saja, ia tidak tahu apa yang dikatakan Koswara di makam Masitoh, termasuk apakah Koswara memaafkan anaknya atau tidak.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Baca juga: Wakil Bupati Bogor Pastikan Banjir Bandang di Puncak Tak Ada Kaitannya Dengan Penebangan Liar

Baca juga: Tinjau Pengungsi Gunung Merapi, Ganjar Pranowo Kaget Tahu Nama Bayi Ini : Namanya Bukan Narno Ya?

Koswara Putus Hubungan dengan Anak-anaknya

Hamidah (35), putri Koswara menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden.

Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi. 

"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah,‎ bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.

Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved