Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Sebut Polantas Tidak Perlu Lagi Menilang, Ini Penjelasannya

Listyo Sigit mengatakan, tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

(Dok. Divisi Humas Polri)
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri 

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Polantas Tak Perlu Menilang, Ini Penjelasan Lengkap Listyo Sigit"

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved