Reaksi Kakek 85 Tahun Dengar Anak yang Menggugat Rp 3 M Meninggal, Sempat Ucap Ini di Makam Putrinya

Koswara, kakek berusia 85 tahun sempat heran ketika mendengar anaknya, Masitoh, telah meninggal dunia.

kolase Tribun Jabar
Reaksi Koswara, Orangtua Dengar Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal Dunia 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rasa kaget tak percaya jelas terpancar dari raut wajah Koswara ketika diberitahukan bahwa anaknya meninggal dunia.

Koswara, kakek berusia 85 tahun sempat heran ketika mendengar anaknya, Masitoh, telah meninggal dunia.

Namun orang Advokat juga anaknya yang lain, Koswara lantas ditenangkan.

"Kata siapa ?" kata Koswara.

Melihat reaksi Koswara yang begitu kaget, Advokat dan anaknya yang lain lantas mengalihkan pembicaraan.

"Saya mah pengen beres," kata Koswara.

Koswara merupakan warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Kakek renta berusia 85 tahun digugat oleh dua anak kandungnya.

Baca juga: Digugat Cerai Rohimah Alli dan Eva Bellisima, Kiwil : Gue Kawin Sekarang, Besok Kawin Lagi Gampang

Baca juga: Kakek 85 Tahun Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, 40 Advokat Siap Dampingi

Tak pelak gugatan yang dilayangkan sang anak pada Koswara mencapai Rp 3 miliar.

RE Koswara sendiri memiliki enak anak, Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Mochtar.

Gugatan ini bermula dari tanah dan bangunan di Jalan AH Nasution, Ujungberung, Bandung seluas 3000 meter persegi.

Baca juga: Menangis Depan Dedi Mulyadi, Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

Baca juga: Bertemu Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 M, Dedi Mulyadi Upayakan Kasusnya Selesai di Luar Sidang

Tanah tersebut merupakan milik orangtua Koswara.

Satu tanah dan bangunan seluas 3x2 meter persegi diantaranya disewakan Deden untuk jadi toko.

Namun pada tahun 2020, Koswara tak lagi menyewakannya pada Deden.

Alasannya karena Koswara berniat menjual tanah warisan tersebut.

Hasil penjualan tanah, rencananya akan dibagi rata oleh Koswara pada anak-anaknya.

Sayang rencana Koswara ditentang Deden.

Deden sempat membayar sewa untuk tahun 2021, tapi ditolak Koswara.

Dari situlah mulai muncul konflik, Deden tak terima uangnya dikembalikan oleh sang ayah.

Baca juga: Anak yang Menggugatnya Rp 3 Miliar Meninggal Dunia, Orangtua Lakukan Ini di Makam : Bapak Sudah Tahu

Baca juga: Sikap Anak yang Gugat Ayah Rp 3 M, Bentak Orangtua Gara-gara Tanah : Matanya Melotot, Saya Takut

Deden kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata pada ayahnya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Deden menunjuk adiknya, Masitoh, sebagai kuasa hukumnya.

Baca juga: Cerita Kakek Renta Digugat Rp 3M Oleh Anak Kandungnya Sendiri: Biaya Sekolah Mereka Lebih dari Itu

Deden dan Masitoh menggugat Hamidah, Imah, Koswara, PT BLN, BPN Kota Bandung dan Ketua RT tempat tanah itu berada.

Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Jelang sidang, Masitoh ternyata meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

Anak kelima Koswara, Hamidah mengatakan sang ayah sudah tahu bahwa Masitoh telah meninggal dunia.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia," kata Hamidah dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.

Baca juga: Pilu Kakek 85 Tahun Digugat Rp 3 M oleh Anak, Penggugat Meninggal Jelang Sidang : Saya Mau Istirahat

Menurut Hamidah, setelah sidang kemarin, Koswara mendatangi makam Masitoh.

"setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," kata Hamidah.

Hamidah bercerita saat di makam Masitoh, Koswara sempat berdoa.

Sayang, Hamidah tak terlalu jelas mendengar ucapan Koswara saat di makam Masitoh.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

40 Advokat Siap Dampingi Koswara

Melansir Kompas.com, Sebanyak 40 advokat akan mendampingi RE Koswara (85), warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, kakek yang digugat anak kandungnya, Deden, soal tanah warisan.

Diketahui, dalam gugatan kepada ayahnya, Deden dan istrinya, Nining, meminta Koswara dan Hamidah (saudara kandung Deden) untuk membayar Rp 3 miliar jika ia diminta harus pindah dari ruko dan lahan milik ahli waris keluarga Koswara yang akan dijual.

Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Kandung Rp 3 M Meninggal Dunia, Ini Kata Ayah dan Adik saat Sidang

Tak hanya itu, Deden juga menggugat ayahnya untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

 Kuasa hukum Koswara, dari Progresif Law and Partner Bobby Herlambang mengatakan, pada sidang perdata di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) ada 20 advokat yang sudah resmi jadi kuasa hukumnya.

Pada sidang pekan depan, sambungnya, bakal ada penambahan kuasa hukum untuk mendampingi Koswara yang dibela secara sukarela.

"Kemarin ada penambahan 17 advokat sehingga totalnya 20 orang advokat yang mendampingi Pak Koswara. Kemungkinan sidang minggu depan ada penambahan 20 orang lagi sehingga total ada kemungkinan 40 orang advokat," kata Bobby, Rabu (20/1/2021).

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," sambungnya.

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021). (mega nugraha/tribun jabar)

Bobby berharap, Deden mau mencabut gugatan kepada ayahnya lewat jalan mediasi.

"Kami berharap bisa selesai di luar pengadilan. Karena proses mediasi di pengadilan dikasih jangka waktu 30 sampai 40 hari. Apabila deadlock, masuk ke sidang perkara," harapnya.

Hal senada dikatakan Dedi Mulyadi, anggota DPR RI yang berharap agar kasus gugatan anak kepada bapaknya sendiri bisa diselesaikan di luar persidangan.

Untuk itu, ia pun akan menghubungi Deden agar bisa ditemui dan dimediasi.

"Saya akan hubungi sebelum datang menemui. Tadi saya minta nomor telepon penggugat, nanti kalau sudah oke bersedia datang, saya bantu. Seperti di Jakarta, penggugat ibunya, akhirnya dengan saya ketemu juga akhirnya tuntas juga," kata Dedi di kantor Progresif Law and Partner, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu pagi.

Tribun Jabar / Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved