Sikap Anak yang Gugat Ayah Rp 3 M, Bentak Orangtua Gara-gara Tanah : Matanya Melotot, Saya Takut

Koswara tak habis pikir, dua anak kandungnya menggugat ke pengadilan. Koswara digugat oleh Deden dan istrinya, Nining.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Di usianya yang sudah 85 tahun, Koswara justru harus menghadapi tuntutan anak kandung.

Koswara tak habis pikir, dua anak kandungnya menggugat ke pengadilan.

Koswara digugat oleh Deden dan istrinya, Nining.

Dalam gugatan tersebut, Deden diwakili kuasa hukumnya, Masitoh, yang juga anak Koswara.

Di usianya yang ke 85 tahun, langkah Koswara bahkan mesti dipapah oleh dua anak lainnya, Imas dan Hamidah.

Langkah Koswara tampak gontai ketika hadir di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (19/1/2020).

Masitoh sendiri sudah meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

Baca juga: Sederet Fakta soal Polemik Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksin, Sampai Digugat ke Pengadilan Negeri

Baca juga: Buntut Pesta Tak Pakai Masker Usai Divaksin, Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Negeri Depok

Baca juga: Digugat Cerai, Eryck Amaral Mengaku Punya 2 Anak Sebelum Menikah dengan Aura Kasih

Masitoh, Deden dan Nining menggugat Koswara secara perdata dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.

Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.

Baca juga: Kiwil Digugat Cerai Rohimah, Meggy Wulandari Akui Kaget: Jangan Berbahagia di Atas Penderitaan Istri

Baca juga: Sempat KDRT pada Wulan Guritno, Kini Attila Syach Digugat Cerai Istri Kedua, Sindir Sikap Tempramen

Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi.

"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah,‎ bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.

Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.

Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.

Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Kandung Rp 3 M Meninggal Dunia, Ini Kata Ayah dan Adik saat Sidang

Baca juga: Digugat Cerai, Eryck Amaral Mengaku Punya 2 Anak Sebelum Menikah dengan Aura Kasih]

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved