Dipicu Masalah Tanah, Kakak Beradik Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Terungkap Ini Pekerjaan Sang Anak
Deden, dia tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tidak jauh dari lokasi tanah sengketa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus anak menggugat ayahnya sebesar Rp 3 miliar di Bandung, Jawa Barat menyita perhatian publik.
Gugatan dilakukan tiga orang anak terhadap ayahnya yang sudah berusia lanjut bernama Koswara (85).
Salah seorang penggugat berprofesi sebagai pengacara bernama Masitoh.
Masitoh meninggal dunia akibat serangan jantung sehari sebelum digelar sidang gugatan.
Selain Masitoh, ada dua orang lagi yang menggugat Koswara.
Keduanya berstatus sebagai anak Koswara.
Dikutip dari TribunJabar.id, salah seorang penggugat bernama Deden (40).
Deden bersama-sama adiknya, menggugat ayahnya, Koswara Rp 3 miliar.
Siapa Deden sebenarnya?
Diketahui Deden berprofesi sebagai guru honorer.
Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Kandung Rp 3 M Meninggal Dunia, Ini Kata Ayah dan Adik saat Sidang
Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Kandung Rp 3 M Meninggal Dunia, Ini Kata Ayah dan Adik saat Sidang
Selain itu, Deden juga membuka warung di tanah sang ayah yang menjadi obyek gugatannya.
Sosok Deden yang menggugat orangtuanya, Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung jadi sorotan.
Deden menguasakan dirinya ke Masitoh, yang tidak lain adalah kakaknya yang juga anak dari Koswara.
Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Karena Masitoh meninggal dunia, kini Deden menunjuk Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini sebagai kuasa hukum.
Lantas siapa sosok Deden, dia tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tidak jauh dari lokasi tanah yang jadi sengketa.
Baca juga: Bukan Karena Fortuner,Terungkap Ini Alasan Anak Gugat Ibu Kandung, Pengacara : Kecewa Lihat Orangtua
Ketua RT tempat Deden tinggal, Yayan (45), yang juga turut tergugat dalam kasus ini, mengatakan, Deden dikenal sebagai guru.
"Setahu saya Deden itu guru honorer. Buka warung juga di lokasi tanah milik Pak Koswara yang dulunya bioskop," ucap Yayan via ponselnya, Kamis (21/1/2021).
Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi objek gugatan.

Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.
Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden.
Deden menyewanya sejak 2012, pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.
Dari situlah konflik muncul.
Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan. Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.
"Kami dari aparat kewilayahan sudah sempat memediasi Deden dan Pak Koswara, bahkan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tapi sudah, keduanya sering cekcok," ucap Yayan.
Baca juga: Perjuangan Koswara Sekolahkan Masitoh, Cari Uang Demi Gelar MH Kini Digugat : Hujan Panas Kerja
Baca juga: Nasib Pilu Masitoh Meninggal Dunia Setelah Gugat Ayahnya Rp 3 M, Koswara Sedih Sempat Tak Akui Anak
Kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane mengatakan, Deden merupakan sosok dengan ekonomi lemah.
Kemudian, membuka usaha warung kelontongan.
"Dia (Deden) guru gitu, ekonominya lemah sebenarnya. Kalau yang dimiliki Deden hanya kelontong saja, itu (ukurannya) kecil," ucap dia.
Lantas bagaimana kasus dari sudut pandang penggugat, dalam hal ini Deden yang dikuasakan ke Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.
"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," ucap Musa Darwin Pane, via ponselnya, Rabu (20/1/2021).
Toko Kelontong
Lahan itu oleh Deden, dijadikan toko kelontongan.
Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp 8 juta ke Koswara.
"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah."
"Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid-19," ucapnya.
Makam Anak
Meninggalnya Masitoh, anak dan juga pengacara yang menggugat Koswara membuat publik kaget.
Rasa kaget tak percaya juga terpancar dari raut wajah Koswara ketika diberitahukan bahwa anak yang sudah menggugatnya Rp 3 miliar sudah meninggal dunia.
Koswara, kakek berusia 85 tahun sempat heran ketika mendengar anaknya, Masitoh, telah meninggal dunia.
Melihat hal tersebut, anaknya yang lain, kemudian menenangkan Koswara.
"Kata siapa ?" kata Koswara.
Melihat reaksi Koswara yang begitu kaget, Advokat dan anaknya yang lain lantas mengalihkan pembicaraan.
"Saya mah pengen beres," kata Koswara.
Koswara merupakan warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Kakek renta berusia 85 tahun digugat oleh dua anak kandungnya.
Tak pelak gugatan yang dilayangkan sang anak pada Koswara mencapai Rp 3 miliar.
RE Koswara sendiri memiliki enak anak, Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Mochtar.
Gugatan ini bermula dari tanah dan bangunan di Jalan AH Nasution, Ujungberung, Bandung seluas 3.000 meter persegi.
Tanah tersebut merupakan milik orangtua Koswara.
Satu tanah dan bangunan seluas 3x2 meter persegi diantaranya disewakan Deden untuk jadi toko.
Namun pada tahun 2020, Koswara tak lagi menyewakannya pada Deden.
Alasannya karena Koswara berniat menjual tanah warisan tersebut.
Hasil penjualan tanah, rencananya akan dibagi rata oleh Koswara pada anak-anaknya.
Sayang rencana Koswara ditentang Deden.
Deden sempat membayar sewa untuk tahun 2021, tapi ditolak Koswara.
Dari situlah mulai muncul konflik, Deden tak terima uangnya dikembalikan oleh sang ayah.
Deden kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata pada ayahnya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Deden menunjuk adiknya, Masitoh, sebagai kuasa hukumnya.
Deden dan Masitoh menggugat Hamidah, Imah, Koswara, PT BLN, BPN Kota Bandung dan Ketua RT tempat tanah itu berada.
Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Jelang sidang, Masitoh ternyata meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Anak kelima Koswara, Hamidah mengatakan sang ayah sudah tahu bahwa Masitoh telah meninggal dunia.
"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia," kata Hamidah dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.
Menurut Hamidah, setelah sidang kemarin, Koswara mendatangi makam Masitoh.
"Setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," kata Hamidah.
Hamidah bercerita saat di makam Masitoh, Koswara sempat berdoa.
Sayang, Hamidah tak terlalu jelas mendengar ucapan Koswara saat di makam Masitoh.
"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.
20 Advokat Siap Dampingi Koswara
Melansir Kompas.com, Sebanyak 20 advokat akan mendampingi RE Koswara (85), warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, kakek yang digugat anak kandungnya, Deden, soal tanah warisan.
Diketahui, dalam gugatan kepada ayahnya, Deden dan istrinya, Nining, meminta Koswara dan Hamidah (saudara kandung Deden) untuk membayar Rp 3 miliar jika ia diminta harus pindah dari ruko dan lahan milik ahli waris keluarga Koswara yang akan dijual.
Tak hanya itu, Deden juga menggugat ayahnya untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Kuasa hukum Koswara, dari Progresif Law and Partner Bobby Herlambang mengatakan, pada sidang perdata di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) ada 20 advokat yang sudah resmi jadi kuasa hukumnya.

Pada sidang pekan depan, sambungnya, bakal ada penambahan kuasa hukum untuk mendampingi Koswara yang dibela secara sukarela.
"Kemarin ada penambahan 17 advokat sehingga totalnya 20 orang advokat yang mendampingi Pak Koswara. Kemungkinan sidang minggu depan ada penambahan 20 orang lagi sehingga total ada kemungkinan 40 orang advokat," kata Bobby, Rabu (20/1/2021).
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," sambungnya.
Bobby berharap, Deden mau mencabut gugatan kepada ayahnya lewat jalan mediasi.
"Kami berharap bisa selesai di luar pengadilan. Karena proses mediasi di pengadilan dikasih jangka waktu 30 sampai 40 hari. Apabila deadlock, masuk ke sidang perkara," harapnya.
Hal senada dikatakan Dedi Mulyadi, anggota DPR RI yang berharap agar kasus gugatan anak kepada bapaknya sendiri bisa diselesaikan di luar persidangan.
Untuk itu, ia pun akan menghubungi Deden agar bisa ditemui dan dimediasi.
"Saya akan hubungi sebelum datang menemui. Tadi saya minta nomor telepon penggugat, nanti kalau sudah oke bersedia datang, saya bantu. Seperti di Jakarta, penggugat ibunya, akhirnya dengan saya ketemu juga akhirnya tuntas juga," kata Dedi di kantor Progresif Law and Partner, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu pagi.
Sebagaian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul :
Siapa Sosok Deden yang Gugat Bapaknya Rp 3 Miliar di Bandung? Ini Kata Ketua RT dan Pengacara
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Siapa Sosok Deden yang Gugat Bapaknya Rp 3 Miliar di Bandung? Ini Kata Ketua RT dan Pengacara