Nasib Pilu Masitoh Meninggal Dunia Setelah Gugat Ayahnya Rp 3 M, Koswara Sedih Sempat Tak Akui Anak
digugat anak kandung sendiri senilai Rp 3 M, Koswara (85) sedih saat mendatangi makam putrinya, Masitoh.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Meski sudah digugat oleh anak kandung sendiri senilai Rp 3 M, nyatanya Koswara (85) masih mau mendatangi makam putrinya, Masitoh.
Sebelumnya, bersama kakak dan kakak iparnya, Deden dan Nining, Masitoh yang merupakan anak ketiga menggugat sang ayah kandung, Koswara senilai Rp 3 M.
Selain menggugat ayah kandung, Masitoh dan Deden juga menggugat kakak adiknya yang lain, yakni Hamidah dan Imas.
Membela sang kakak, Masitoh pun berperan sebagai kuasa hukum Deden.
Selain gugat Rp 3 M, Masitoh dan Deden juga meminta bayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Akan tetapi, pada Senin (18/1/2021) malam, Masitoh meninggal dunia karena penyakit jantung, lalu dimakamkan keesokan paginya.
RE Koswara memiliki enam orang anak, Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Imas, Hamidah, dan Mochtar.
"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung.
Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.
Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Kandung Rp 3 M Meninggal Dunia, Ini Kata Ayah dan Adik saat Sidang
Baca juga: Kakek 85 Tahun Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, 40 Advokat Siap Dampingi
Kronologi kasus
Awal mula kasus ini adalah ketika orangtua Koswara memiliki tanah dan ada bangunan di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.
Satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi disewa oleh Deden untuk jadi toko.
Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.
Hasil penjualannya akan dibagikan ke adik-adiknya. Namun, Deden bereaksi.
FOLLOW: