Drama Korea

Panggil Oppa dan Nonton Drama Korea di Korea Utara, Akan Dihukum 15 Tahun Penjara oleh Kim Jong Un

Korea Utara bakal menghukum rakyatnya yang ketahuan menonton program hiburan dari Korea Selatan seperti serial drama Korea

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com
Kim Jong Un 

Siapa pun yang ketahuan mengimpor “materi terlarang” dari Korea Selatan menghadapi hukuman seumur hidup.

Sementara mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat (AS) atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati.

Baca juga: Sukses di Drama Korea Start Up, Kim Seon Ho Main Drakor Baru, Lawan Main Tak Kalah Cantik dari Suzy

Sokeel Park dari Liberty in North Korea, LSM yang mendukung para pembelot, mengatakan undang-undang tersebut tersebut tampaknya meningkatkan beberapa hukuman sambil memperketat pembatasan dalam perang jangka panjang pemerintah terhadap informasi luar.

Dia menambahkan, penekanan pada materi Korea Selatan dan elemen tak berwujud seperti aksen, menyoroti betapa khawatirnya pemerintah Korea Utara tentang pengaruh dari Korea Selatan.

“Itu semua berperan dalam kepekaan yang sangat lama terhadap orang-orang muda terutama yang disesatkan dan melepaskan diri dari revolusi sosialis yang mulia dengan terganggu oleh pengaruh yang sangat mewah namun korup ini,” kata Park.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Siapa Saja Nonton Drama Korea atau Drakor Bisa Dipenjara 15 Tahun, Aturan Baru Kim Jong Un!, .

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved